Lanjut kata dia, adapun untuk jumlah dukungan yang dibutuhkan untuk Pilkada Kabupaten OKU Timur 8,5 persen dikali jumlah DPT jadi minimal harus mendapat dukungan dari 42.395 orang.
"Jumlah minimal syarat dukungan bakal calon Bupati dan wakil bupati independen yakni jumlah DPT sebanyak 498.672 jumlah DPT Pemilu 2024 dikali 8,5 persen hasilnya 42.395," jelasnya
BACA JUGA:Bagindo: Pilgub Rasa Pilpres, Yakin Muncul 3 Paslon Gubernur-Wagub
BACA JUGA:Mawardi-Harno Mohon Dukungan, Berpasangan Maju Pilgub Sumsel, Pakai Nama ‘Mahar’
Bentuk dukungan berupa dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP dan surat dukungan yang disetorkan kepada KPU Kabupaten OKU Timur.
Jumlah dukungan minimal 42.395 ini tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di Kabupaten OKU Timur.
"Lalu untuk pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dimulai 5 Maret sampai dengan 19 Agustus 2024," ujarnya.
Lanjutnya, untuk bakal calon Bupati dan Wakil Bupati yang independen, pihaknya menyarankan agar mempersiapkan sejak Maret 2024 ini.
“Karena nanti Mei-Juli kami akan melakukan verifikasi dan baru ditetapkan pendaftaran Bupati dan Wakil Bupati pada Agustus," pungkasnya.
Ada pun syarat maju Pilgub/Pilbup/Pilwako lewat jalur dukungan parpol maupun perorangan diatur dalam UU No 10 tahun 2016.
Kandidat pasangan kepala dan wakil kepala daerah dapat diusung parpol jika memenuhi syarat 20% jumlah kursi DPRD atau 25 % akumulasi suara sah dalam pileg di daerah masing-masing
Sedangkan syarat jika maju jalur independen atau perseorangan, harus memenuhi jumlah dukungan minimal.
Untuk Pilgub, bagi provinsi dengan daftar pemilih tetap (DPT) sampai 2 juta jiwa, maka kandidat cagub-cawagub harus mendapat dukungan minimal 10% dari DPT.
Bagi provinsi dengan DPT 2-6 juta jiwa, maka dukungan minimalnya untuk bisa maju Pilgub jalur perseorangan 8,6% dari DPT.
Sedangkan jika DPT 6-12 juta jiwa, maka dukungan minimal untuk maju Pilgub jalur perseorangan 7,5% dari DPT.
Sementara kalau DPT di provinsi itu lebih dari 12 juta jiwa, maka dukungan minimal 6,5 % dari DPT.
Jumlah dukungan tersebut harus tersebar lebih dari 50 % jumlah kabupaten/kota di provinsi tersebut. Bagaimana Pilbup/Pilwako?
Dalam UU No 10 Tahun 2016, kabupaten/kota dengan DPT sampai 250.000 jiwa, maka kandidat kepala dan wakil kepala daerah yang hendak nyalon jalur perseorangan atau independen harus mendapat dukungan minimal dari 10% DPT daerah itu.
Bagi daerah dengan DPT 250.000-500.000 jiwa, maka pasangan kandidat yang maju jalur perseorangan harus mendapat dukungan minimal 8,5% DPT.
Kemudian, jika daerah itu punya DPT 500.000-1 juta jiwa, maka harus mengantongi dukungan minimal 7,5% DPT.
Dan untuk kabupaten/kota dengan mata pilih dalam DPT lebih dari 1 juta jiwa, maka kandidat calon bupati-wabup atau wako-wawako minimal harus mengantongi dukungan 6,5% dari DPT.
Jumlah dukungan itu harus tersebar lebih dari 50 % jumlah kecamatan yang ada di daerah tersebut. (iol/lid)