MARTAPURA, SUMATERAEKSPRES.ID - Pasangan calon bupati-wakil bupati OKU Timur yang ingin mengikuti Pilkada 2024 bisa melalui jalur perseorangan atau independen. Calon independen adalah calon kepala daerah yang tidak diusung partai politik dan mencalonkan diri secara mandiri.
Lalu supaya dapat mengajukan diri sebagai calon perseorangan, seseorang juga perlu memenuhi sejumlah syarat yang telah ditetapkan oleh KPU.
‘’Calon perseorangan atau independen dapat mendaftarkan diri sebagai calon bupati dan calon wakil bupati. Namun, jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT),’’ ujar Komisioner KPU OKU Timur Divisi Teknis, Sunarko.
Dikatakan, jumlah minimal syarat dukungan bagi perseorangan yakni 42.395 orang dari jumlah DPT.
BACA JUGA:April, Tahapan Pilkada 2024
BACA JUGA:PAN Mendukung Mantan Wabup OKU Timur Fery Antoni Berlaga di Pilkada Muara Enim, Ini Alasannya!
"Jumlah minimal syarat dukungan bakal calon Bupati dan wakil bupati independen yakni jumlah DPT sebanyak 498.672 jumlah DPT Pemilu 2024 dikali 8,5 persen hasilnya 42.395," jelasnya
Bentuk dukungan berupa dokumen persyaratan, seperti fotokopi KTP dan surat dukungan yang disetorkan kepada KPU Kabupaten OKU Timur. Jumlah dukungan minimal 42.395 ini tersebar lebih dari 50 persen dari jumlah kecamatan di OKU Timur.
‘’Lalu untuk pemenuhan syarat dukungan pasangan calon perseorangan dimulai 5 Maret sampai dengan 19 Agustus 2024," ujarnya.
BACA JUGA:Siap Berkompetisi! PAN Sumsel Menyiapkan Kader Unggulan untuk Pilkada Serentak 2024
BACA JUGA:Warga Minta Teddy Maju Pilkada, Sejumlah Nama Bermunculan
Untuk calon independen, pihaknya menyarankan agar mempersiapkan diri sejak Maret 2024 ini.
‘’Saat pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Pilkada 2024, pada Agustus 2024 nanti harus sudah beres. Karena Mei-Juli kami akan melakukan verifikasi dan baru ditetapkan pendaftaran bupati dan wakil bupati pada Agustus," pungkasnya.(lid/)