Venue Tawuran Tersebar di Kota Palembang, Ratusan Anak Diamankan Tapi Tidak Ada Tempat Pembinaan

Selasa 19 Mar 2024 - 19:52 WIB
Reporter : Agustina
Editor : Dandy

BACA JUGA:Tewas Lagi, Tawuran Antar Kelompok Remaja di Kota Palembang, 1 dari 4 Pelakunya Tertangkap

Apalagi saat anak-anaknya masih diamankan di Mapolrestabes Palembang, orang tuanya yang datang ada berapa yang tidak membawakan baju untuk anaknya. Sebab tidak menyangka aaknya akan dikirim ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum, di Indralaya.

“Jadi tadi saya bawakan makanan untuk berbuka puasa, sama bawakan baju ganti juga,” ucap Alumni Akpol 1993 itu. Lebih dari itu Kapolda Sumsel juga mengusulkan Pemerintah Kota Palembang, membuat peraturan baik itu berupa Perwali atau Perda larangan tawuran, main petasan, balap liar, lainnya.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Palembang M Ichsanul Akmal SSos MSi, mengakui Pemerintah Kota Palembang belum memiliki panti rehabilitasi khusus untuk anak nakal. "Biasanya untuk merehabilitasi anak- anak ini, kami titipkan ke panti milik pemprov Sumsel di Indralaya, untuk pembinaannya," singkatnya.

Di tempat lain, Pj Wali Kota Palembang Drs H Ratu Dewa MSi, menyebut pihaknya akan mengkaji usulan atau saran dari pihak kepolisian. Terkait membuat peraturan wali kota / perda larangan tawuran, main petasan, balap liar, dan lain-lainnya.

BACA JUGA:Dapat Ajakan Tawuran dari Instagram, Langsung Siapkan Celurit Panjang, Begini Nasibnya

BACA JUGA:Tidak Ada Alasan, Pelajar Terlibat Tawuran Dikeluarkan dari Sekolah

"Mengenai usulan, maka ini akan segera kami kaji dan pelajari," ucap Ratu Dewa, menyikapi statemen Kapolda Sumsel dari pemberitaan sebelumnya.  

Lanjut Ratu Dewa, berkaitan dengan petasan Pemerintah Kota Palembang sudah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 8 Tahun 2024 tentang larangan penjualan, pembelian, dan penggunaan petasan, kembang api, dan meriam bambu selama Ramadan. 

SE sebagai upaya preventif berupa imbauan untuk tidak menjual dan membeli benda-benda yang disebutkan di atas. “Dan apabila masih didapatkan, maka bisa diambil langkah penindakan berupa penyitaan,” jelasnya, kemarin. 

Senada Kata Kabid Tidum Satpol-PP Kota Palembang Cheryl Panggar Besi. "Larangan main mercon/petasan, sudah ada. Sedangkan untuk balap liar, ini biasanya ke Dishub/Polantas. Sedangkan untuk tawuran, akan coba dicek dulu. Sepertinya belum pernah baca," tukasnya. (tin/air)

 

 

Kategori :