Tambang Rakyat Suplai Batu bara Ilegal, Dari Muara Enim, Tujuan Cilegon dan Cakung

Senin 18 Mar 2024 - 22:23 WIB
Reporter : Kemas A Rivai
Editor : Edi Sumeks

Para pelaku dijerat pasal 161 UU No 3 tahun 2020 tentang perubahan UU No 4 tahun 1999 tentang minerba. Ancaman ancamannya 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,” pungkasnya.

Sebelumnya, pada Januari 2024, sebanyak 28 ton batu bara ilegal yang diangkut dari Kabupaten Muara Enim juga berhasil digagalkan penyelundupannya ke Jakarta. Sopirnya, AR (51). ditangkap Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Sumsel, ketika melintas di Jalinsum Batu Kuning, Kabupaten OKU. 

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Sumatera Selatan Kombes Sunarto mengatakan, polisi sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat soal keluhan banyaknya truk batu bara yang melintas tanpa izin di sekitar Jalinsum.

Dari laporan itu polisi langsung melakukan penyelidikan, dan menangkap satu unit truk tronton dengan plat nomor BG 8376 OG yang berisi muatan batu bara seberat 28 ton. “Saat kami periksa, yang bersangkutan ternyata tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk membawa batu bara ini, sehingga sopir dan mobilnya langsung kami tangkap,” kata Sunarto. Dia menjelaskan, 28 ton batu bara ilegal itu dibawa dari tambang rakyat yang berada di Desa Pulau Panggung, Kecamatan Tanjung Agung, Muara Enim. “Hasil pemeriksaan, sopir ini mengaku disuruh oleh AN (DPO). Setelah di Jakarta nanti batu bara ini akan diambil satu pelaku lagi inisial A (DPO). Dua orang ini sekarang dalam pengejaran,” tuturnya.

BACA JUGA:Pembangunan Hilirisasi, Strategi Pemerintah Garap Nilai Tambah Pertambangan

BACA JUGA:Semua Maktab JCH Wilayah Muaishim, Fery: Mina Jadid Paling Jauh dari Terowongan

Tersangka AR sebagai sopir diupah Rp 1,2 juta untuk mengangkut 28 ton batubara ilegal tersebut.   “Tersangka juga dapat uang jalan Rp 9 juta untuk satu kali membawa batu bara ilegal ini," bebernya.

Pada Mei 2023, sebanyak 120 ton batubara dari hasil penambangan ilegal dikawasan Tanjung Enim ditangkap saat melintas di Jalinsum Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat, OKU. Selain mengamankan barang bukti batu bara, petugas juga mengamankan delapan sopir dan satu orang pemilik kendaraan.

Modus operandi para pelaku mengangkut batubara dari pertambangan di kawasan Muara Enim yang tidak memiliki izin usaha pertambangan. Dari hasil pemeriksaan stockpile, tempat pengambilan batu bara ternyata masuk wilayah IUP milik perusahaan resmi.

Diketahui, sepanjang 2023 lalu, Polda Sumsel dan jajaran mengungkap 43 kasus pertambangan illegal. Sebanyak 21 perkara diungkap Polres Muara Enim.

Dari data putusan pengadilan terhadap perkara ilegal di Sumsel, para tersangka dari 36 perkara di antaranya mendapat putusan 1-1,5 tahun yang merupakan sepertiga dari ancaman pidana maksimal.

BACA JUGA:Tingkatkan Kompetensi Para Ahli Pertambangan

BACA JUGA:Tambang Bawah Tanah Bakal Jadi Tren Pertambangan di Masa Depan

Jumlah tersangka kasus tambang illegal meningkat 300 persen. Dari hanya 22 orang di tahun 2022 menjadi 66 orang di 2023.

Barang bukti batubara yang diamankan juga meningkat. Dari hanya 20 tahun (pada 2022) menjadi 738 ton di 2023. Sebanyak 38 truk disita sepanjang 2023 lalu. Ada juga alat berat eskavator yang ikut disita.

Salah satu lokasi tambang batubara illegal seluas 30 hektar di Tanjung Lalang dan Penyandingan, Kecamatan Tanjung Agung digerebek Polres Muara Enim dengan dukungan personel Brimob.  Lokasinya berada dekat Tower Sutet (SUTT) PLTU Sumsel 8. Petugas menyambangi tuga lokasi tambang pada dua desa itu 28 Oktober 2023 lalu. total ada 30 pelaku, milai dari pemilik tambang, operator helper checker atau pencatat, dan lainnya ditangkap. Termasuk 7 alat berat disita.(kms/*)

Kategori :