JAKARTA, KORANSUMEKS.COM - Vonis satu tahun enam bulan bagi Richard Eliezer sepertinya bakal inkracht. Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan jika mereka takkan mengajukan banding atas vonis tersebut. Kepastian itu diungkap Kejagung dalam konferensi pers yang dilakukan bersama awak media, Kamis 16 Februari 2023. "Ada beberapa pertimbangan sehingga tidak banding," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejagung Fadil Zumhana dalam koferensi pers tersebut. Pertimbangan pertama yaitu karena orang tua dari Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J) sudah ikhlas ketika mendengar vonis 1,5 tahun penjara tersebut.
BACA JUGA : Richard Eliezer Atau Bharada E Divonis 1,5 Tahun PenjaraMenurut Fadil, kata maaf adalah putusan tertinggi dalam hukum. Baik hukum nasional, hukum agama, dan hukum adat sekalipun. Hal kedua yang menjadi pertinbangan Kejagung yakni putusan yang diberikan hakim itu telah terwujud keadilan substantif yang dirasakan oleh keluarga korban maupun masyarakat. "Sedangkan ketiga pertimbangannya Majelis Hakim dirasa telah mengutip penuh seluruh dakwaan maupun tuntutan yang disangkakan terhadap Eliezer," kata Fadil Zumhana.
Kategori :