THR Swasta juga Mengacu Aturan Pemerintah

Sabtu 16 Mar 2024 - 20:46 WIB
Reporter : Tim
Editor : Widi Sumeks

“THR akan disesuaikan dengan masa kerja masing-masing staf,” timpal General Manager The Venus, Wawan.

Sementara itu Ketua DPC FSB Nikeuba Kota Palembang, Hermawan SH, meminta pelaku usaha atau pengusaha bisa membayarkan THR untuk karyawannya tersebut paling lambat H-7 Lebaran. “Kalau untuk besaran, minimal sebulan gaji untuk yang sudah berkerja di atas satu tahun. Proporsional bagi karyawan yang baru bekerja atau masa kerja kurang dari 1 tahun,” katanya.

Bagi perusahaan yang tidak membayar THR karyawannya, bisa dikenai sanksi berupa pembayaran denda 5 persen dari nominal THR. Berdasarkan aturan yang berlaku, perusahaan tersebut juga nantinya dikenai sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara untuk sebagian atau seluruh alat produksi hingga pembekuan kegiatan usaha tersebut. 

Bagi pekerja atau buruh yang bermasalah terkait pembayaran THR, sambung Hermawan, dapat membuat laporan ke Posko Pengaduan THR di Sekretariat Serikat Buruh DPC FSB Nikeuba Kota Palembang. “Lokasinya di Jl Sersan Sani, Lr Kandis II, Talang Aman, Kecamatan Kemuning. Ataupun hubungi nomor 081367753560,"  imbaunya.

Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten OKU, masih menunggu surat edaran (SE) dari Kemenaker RI terkait pembayaran THR. ”Aturannya ada. Tapi biasanya disampaikan lagi surat edaran," sebut Kadisnaker OKU Kadarisman, melalui Kabid Penyelesaian Hubungan Industrial Disnaker OKU, Ipan Saputra, Sabtu(16/3). 

Sesuai ketentuan bagi yang bekerja sudah 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR diberikan 1 bulan upah. Sedangkan bekerja di bawah 12 bulan, upah diberi secara proporsional. “Yakni dengan perhitungan masa kerja dikali 1 bulan upah dibagi 12,” jelasnya.

Kata Ipan, ketentuan tersebut sifatnya wajib dilakukan. Terlebih bagi perusahaan besar. Namun ada kalanya bila usaha itu kategori kecil biasanya besaran pemberian THR tergantung kesepakatan majikan dengan pekerja. 

Bagi perusahaan yang tidak merealisasikan THR bagi pekerja buruh, ada sanksi administrasi. Ini sesuai yang diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang pemberian THR. "Biasanya ada posko pengaduan," ujarnya. (afi/iol/bis/air)

Kategori :