Aliran Dugaan Korupsi Dana Korpri Banyuasin
BANYUASIN, SUMATERAEKSPRES.ID – Tersangka dugaan korupsi dana Korpri Banyuasin, sudah ditahan penyidik Pidana Khusus Kejari Banyusin, terhitung Kamis, 14 Maret 2024. Belakangan muncul data aliran penyelewengan dana Korpri Banyuasin, dari Desember 2022 hingga pertengahan 2023.
Modus penyimpangan dana Korpri Banyuasin itu, mulai dari pemberian bantuan, pembelian barang fiktif, hingga penggunakan dana Korpri di luar pertanggungjawaban dan aturan. Sehingga menimbulkan kerugian negara Rp342 juta.
Dua orang tersangka yang sudah ditahan penyidik Pidsus Kejari Banyuasin, yakni Bambang selaku mantan Sekretaris Korpri Banyuasin dan Mirdayani, mantan Bendahara Korpri Banyuasin.
Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber hingga internal Kejari Banyuasin, kedua tersangka melakukan pengeluaran dana pada Desember 2022 sebesar Rp49,5 juta. Kemudian Januari 2023, pinjaman dana Korpri sebesar Rp60 juta, dan Rp120 juta pagi pada Mei 2023.
BACA JUGA:Bersyukur, 2 Terdakwa Korupsi Dana Komite SMAN 19 Divonis Jauh Lebih Ringan, Berapa Tahun?
BACA JUGA:Korupsi Berjemaah, Kejari OKI Tahan 2 Tersangka Baru Korupsi PADes Bukit Batu
Untuk alirannya di antaranya pada Desember 2022, peruntukan dana itu di luar aturan Korpri. Seperti pencairan sebesar Rp5 juta untuk bantuan reog ponorogo. Lalu Januari 2023, untuk biaya rumah sakit istri Asisten Setda Banyuasin, bantuan keluarga besar di Blitar, serta bantuan wayang kulit yang masing-masing sebesar Rp10 juta.
Kemudian, April 2023, juga peruntukannya di luar aturan Korpri. Yaitu untuk biaya operasi kanker istri Pj Sekda Banyuasin (ketua Korpri Banyuasin), juga sebesar Rp10 juta.
Ketika dikonfirmasi terkait data dan informasi tersebut, Kajari Banyuasin Agus Widodo SH, melalui Kasis Pidsus Hendy SH, tidak membantahnya. "Tapi masih didalami oleh tim," akunya, kemarin.
Diketahui, tersangka Bambang sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp229 juta dan Mirdayani sebesar Rp113 juta. Hendy menegaskan itu tidak menghapus tindak pidana yang terjadi. Soal kemungkinan tersangka lain, Hendy menunggu proses penyidikan dan persidangan.
BACA JUGA:Kejati Tahan Dua Tersangka, Kasus Dugaan Korupsi Penjualan Asrama Mahasiswa di Yogyakarta
Kedua tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1), atau Subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8, Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1 ) KUHP.
Peran dari tersangka Bambang pada perkara ini, dia mengeluarkan dana Korpri idak sesuai keputusan Bupati Banyuasin No.01/Korpri/2023/ tentang Pengesahan Anggaran Dasar Rumah Tangga Korpri Kabupaten Banyuasin.