Gaji 13 ASN Cair Juni, THR 10 Hari Sebelum Lebaran, Berikut Jumlahnya

Kamis 14 Mar 2024 - 15:07 WIB
Reporter : Athira
Editor : Athira

SUMATERAEKSPRES.ID - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024 yang mengatur pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan atas pengabdian mereka kepada bangsa dan negara.

Dalam aturan baru ini, THR dan gaji ke-13 untuk tahun 2024 akan dibayarkan secara penuh kepada seluruh penerima, tanpa adanya potongan apapun. Pemerintah menekankan bahwa pembayaran ini akan memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Sumber dana untuk THR dan gaji ke-13 ASN pemerintah pusat akan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), sementara untuk ASN pemerintah daerah akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

"THR dan gaji ke-13 meliputi berbagai komponen seperti gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing," ungkap salah satu pejabat terkait.

BACA JUGA:RESMI! Jokowi Teken Aturan Pemberian THR dan Gaji 13 Bagi PNS dan PPPK, Segini Jumlah yang Bakal Diterima

BACA JUGA:THR Pekerja Tak Boleh Dicicil, Perusahaan harus Bayar Kontan

Menurut ketentuan dalam PP No. 14 Tahun 2024, THR harus dibayarkan paling lambat sepuluh hari kerja sebelum Hari Raya. Namun demikian, pembayaran THR juga dapat dilakukan setelah Hari Raya sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024. Jika terjadi keterlambatan dalam pembayaran, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah bulan Juni 2024 sesuai dengan ketentuan yang ada.

Dengan adanya aturan ini, diharapkan pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan dapat dilaksanakan dengan lancar dan tepat waktu sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian mereka kepada negara.

Diketahui, Pemberian tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas ini bertujuan untuk memberikan penghargaan kepada Aparatur Negara dan pihak-pihak terkait atas kontribusinya dalam mencapai tujuan pembangunan nasional. Besaran tunjangan ini ditentukan secara proporsional, dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara serta keadilan bagi seluruh penerima.

Besaran THR dan Gaji 13

1 Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural

a. Ketua/Kepala atau dengan sebutan lain Rp26.229.00O,00

b. Wakil Ketua/Wakil Kepala atau dengan sebutan lain Rp24.721.200,00

Kategori :