PALEMBANG, SUMATEEAEKSPRES.ID - Pemberitahuan, tahap kedua pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1445 H untuk jemaah reguler.
Pengumuman ini disampaikan oleh Direktur Pelayanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, melalui situs resmi Kementerian Agama (Kemenag). Pelunasan tahap II ini akan berlangsung hingga 26 Maret 2024.
Sebelumnya, thap pertama pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler telah ditutup pada 23 Februari 2024 dengan total 200.601 jemaah yang telah melunasi.
Namun, masih terdapat kuota tersisa, sehingga tahap II pelunasan dibuka mulai tanggal 13 hingga 26 Maret 2024.
BACA JUGA:Tahukah Kamu? Ternyata Ini Loh Mahar Nabi Adam AS Saat Menikahi Siti Hawa di Surga!
BACA JUGA:Kisah Kehidupan Nabi Adam dan Hawa: Dari Surga ke Bumi, Jejak Misterius Pertemuan di Jabal Rahmah
"Waktu pelunasan adalah dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB," kata Saiful Mujab di Jakarta, melansir Kemenag, Kamis, 14 Maret 2024.
Pelunasan tahap II ini diperuntukkan bagi jemaah haji reguler yang termasuk dalam 4 kategori, yaitu:
1. Jemaah yang belum melunasi biaya haji pada tahap I karena mengalami kendala sistem.
2. Pendamping jemaah haji lanjut usia.
3. Jemaah haji penggabungan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah.
4. Pendamping jemaah haji penyandang disabilitas.
"Total terdapat 12.719 kuota yang tersedia untuk pelunasan tahap II," jelas Saiful Mujab.
BACA JUGA:Ary Ginanjar Ajak ASN Palembang Wujudkan Indonesia Emas 2045, Beri Motivasi PNS, PPPK dan Non PNSD