Cabul Banget! Dua Pemuda Rudapaksa Anak di Bawah Umur Secara Bergantian

Kamis 16 Feb 2023 - 18:28 WIB
Reporter : Alf Sumeks
Editor : Alf Sumeks

LUBUKLINGGAU, KORANSUMEKS.COM - Cabul banget. Apa yang dilakukan dua pemuda ini tak patut dicontoh.

Mereka ditangkap  Tim Macan dan Unit PPA Satreskrim Polres Lubuklinggau, Rabu 15 Februari 2023, sekira pukul 10.50 WIB karena melakukan rudapaksa anak dibawah umur.

Dua pemda itu adalah Wahyu Aldiansyah alias Alfin (19), warga Jalan  H Yajid Mantap, RT 01 Kelurahan Belalau II, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau. Kemudian, Indri Yuli Yansah (19) warga Jalan Raden Mas RT 02, Kelurahan Petanang Ulu, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau.

"Dua pemuda ini ditangkap gara-gara melakukan persetubuhan secara bersama-sama,  terhadap AS, anak perempuan usia 13 tahun, warga Kecamatan Lubuklinggau Barat II, Kota Lubuklinggau," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Harissandi SIK MH, melalui Kasat Reskrim AKP Robi Sugara SH MH kepada koransumeks.com

BACA JUGA : Guru Dibunuh, Tangan Diikat BACA JUGA : Panen Rp383 Juta dari Mesin ATM
Dia membeberkan rudapaksa atau persetubuhan tersebut terjadi Sabtu 17 Desember 2022. Awalnya tersangka Indri Yuli Yansah mengajak korban, yang merupakan pacarnya, untuk jalan menggunakan sepeda motor.

Korban AS dijemput di rumahnya, oleh tersangka Indri Yuli Yansah.

"Kemudian oleh tersangka Yuli Yansah korban diajak jalan-jalan ke arah Kelurahan Belalau II," kata Kasat.

Tags :
Kategori :

Terkait