LAHAT - Program santunan kematian kembali disalurkan Pemkab Lahat tahun ini. Bupati Lahat Cik Ujang SH menyalurkan bantuan itu karena melihat asas manfaat dan kegunaan bagi masyakat.
Namun begitu guna menghindari pungli dari oknum yang tak bertanggung jawab. Mekanisme penyaluran langsung ke ahli waris setelah berkas diserahkan ke bagian Kesra Pemkab Lahat dan pihak Asuransi.
"Ya jadi sistemnya transfer ke non tunai. Jangan sampai tunai untuk menghindari pungli. Kita juga akan menindak tegas bila ada pungli," ungkap Sekda Lahat Chandra SH, Minggu, 8 Januari 2022.
Baca juga : Cik Ujang “Tumbangkan” Ridho Yahya
Ditambahkan Kabag Kesra Setda Pemda Lahat, Dedi Supriadi SE MM, bahwa periode 2022-2023, santunan kematian yang diterima masyarakat alami perubahan. Jika sebelumnya warga meninggal karena sakit dapatkan santunan sebesar Rp 2.250.000, dan meninggal dunia karena kecelakaan dapatkan santunan Rp 4.500.000. Saat ini untuk meninggal dunia karena sakit dapatkan santunan Rp 2.500.000, meninggal kecelakaan sebesar Rp 5.000.000.
Program santunan berlaku terhitung sejak Kamis (1/12) lalu hingga Kamis (30 November 2023). Berlaku untuk seluruh warga Kabupaten Lahat, mulai dari usia nol tahun sampai tak terhingga.
Baca juga : Cik Ujang : Guru Bukan ASN Biasa
Dedi menuturkan, untuk persyaratan pengajuan klaim asuransi, selain ahli waris bisa dikuasakan pada pihak lain. Namun melampirkan surat kuasa. Ahli waris wajib melengkapi berkas persyaratan, salah satunya akte kematian dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, lalu surat pengantar dirinya selaku Kabag Kesra. Jikapun ada kesulitan, petugas pelayanan di Bidang Kesra siap memfasilitasi. Berkas yang sudah lengkap kemudian dikirim pihak Kesra ke pihak asuransi.
Setelah 14 hari berkas di tangan pihak Askrida selaku pemenang tender, uang santunan akan langsung ditransfer ke rekening ahli waris. Jadi ahli waris wajib memiliki rekening Bank Sumsel. Ini bentuk pelayanan kita ke masyarakat, Kesra tidak lagi memegang uang santunan.(gti)
Kategori :