Meski berusaha melawan, keduanya mengalami luka serius.
Setelah melakukan serangan, Abdul Rahman melarikan diri dari tempat kejadian.
Korban segera melapor ke polisi, yang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan di lahan persawahan.
BACA JUGA:Kamu Sering Pakai Kutek? Ini 7 Tips Merawat Kuku Tetap Sehat
BACA JUGA:3 Rumah Warga Hancur Tertimpa Launcher di Bantaian, Juliana: Aku Lemas Kaku Ya Allah!
Abdul Rahman dijerat dengan pasal 351 KUHP yang berpotensi hukuman penjara hingga lima tahun.
Saat diinterogasi, Abdul Rahman mengaku terbawa emosi sehingga melakukan serangan tersebut. "Saya emosi dan khilaf, Pak," ujarnya.
(Akda)
Kategori :