Tragedi Selisih Paham: Abdul Bacok Mahmud dan Ali di Banyuasin, Begini Kronologisnya!

Jumat 08 Mar 2024 - 15:01 WIB
Reporter : Akda
Editor : Novis

Meski berusaha melawan, keduanya mengalami luka serius.

Setelah melakukan serangan, Abdul Rahman melarikan diri dari tempat kejadian.

Korban segera melapor ke polisi, yang langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan di lahan persawahan.

BACA JUGA:Kamu Sering Pakai Kutek? Ini 7 Tips Merawat Kuku Tetap Sehat

BACA JUGA:3 Rumah Warga Hancur Tertimpa Launcher di Bantaian, Juliana: Aku Lemas Kaku Ya Allah!

Abdul Rahman dijerat dengan pasal 351 KUHP yang berpotensi hukuman penjara hingga lima tahun.

Saat diinterogasi, Abdul Rahman mengaku terbawa emosi sehingga melakukan serangan tersebut. "Saya emosi dan khilaf, Pak," ujarnya. 

(Akda)

Kategori :