Spesialis Jambret Hp Pengendara Bermotor

Rabu 15 Feb 2023 - 20:47 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Beraksi 10 TKP di Palembang

PALEMBANG - Tertangkapnya Fazima Azmi alias Amik (21) dan Muhammad Akbar Dwiputra (23), atas kasus penjambretan handphone (hp) di Jl Perintis Kemerdekaan, Palembang, menguak kasus-kasus lainnya. Duo pelaku jambret ini, ternyata setidaknya sudah 10 kali beraksi.

Kedua tersangka merupakan warga Jl Mayor Zen, Lr Segaran, Kelurahan Sei Selayur, Kecamatan Kalidoni, Palembang. Mereka diciduk di rumahnya masing-masing, oleh aparat Unit Pidum-Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (11/2) petang.

Penangkapan tersangka, berangkat dari laporan polisi (LP) korban MI (17). Pelajar itu  kehilangan hp iPhone 7. Dia kejambretan di Jl Perintis Kemerdekaan, depan Lr Budiman, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II, Minggu (29/1), sekitar pukul 14.30 WIB.

“Korban sedang mengendarai sepeda motor, sambil memainkan hp. Tiba-tiba dipepet kedua pelaku mengendarai motor matic, lalu merampas hp yang dipegang korban,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Plembang AKBP Haris Dinzah, melalui Kasubnit Pidum Iptu Naibaho, kemarin. BACA JUGA :  Manfaat Memakai Kawat Gigi dan Tips Menggunakannya

Korban berusaha mengejar pelaku, namun tidak terkejar. Dia hanya mengetahui pelakunya dua orang, mengendarai motor matic warna hitam. “Dari hasil penyelidikan, Sabtu (11/2) pagi, menangkap kedua tersangka di rumahnya masing-masing,” tambah Naibaho.

Barang buktinya, motor Honda Genio hitam yang dikendarai kedua tersangka saat beraksi. “Sementara hp milik korban, disebutnya sudah dijual melalui medsos seharga Rp500 ribu. Tersangka Akbar ini, dulu sudah pernah kami tangkap kasus yang sama,” beber Naibaho.

Setelah polisi mendalami keterangan kedua tersangka, terkuak mereka sudah beraksi sekitar 10 kali penjambretan di Kota Palembang. Sasarannya, hp yang dipegang pengemudi atau pengumpang sepeda motor di jalan.  “Korbannya ada yang laki-laki, perempuan. Untuk kasus ini masih anak bawah umur. Jadi, tersangka ini spesialis jambret hp,” tegas Naibaho.

Keduanya dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 huruf 1e dan 2e KUHP. “Kami masih terus kembangkan kasus ini, terlebih dari untuk kedua pelaku ini sudah beraksi sebanyak 10 kali. Kami juga mengimbau pengendara motor, untuk tidak memainkan hp-nya saat di jalan,” imbuhnya. BACA JUGA : Guru Dibunuh, Tangan Diikat

Tersangka Muhammad Akbar Dwiputra, mengaku bertugas sebagai eksekutor yang merampas hp korban. Sedangkan Azmi, pengemudi motor. “Kalau saya lagi turun motor dan mau eksekusi, Azmi stand by di motor. Mengawasi situasi dan memberi tanda jika bahaya,” bebernya.

Usai menjambret hp, hasilnya biasa dijual melalui online. Untuk iPhone 7 korban di Jl Perintis Kemerdekaan, hanya dijual Rp500 ribu. “Uangnya sudah habis, buat foya-foya dan main judi online. Sebelum menjambret, biasanya kami keliling-keliling dulu cari korban,” ucapnya. (afi/air)

Tags :
Kategori :

Terkait