PALEMBANG – Sebanyak 13 DPC PAN se-Kota Palembang melakukan mosi tidak percaya terhadap kinerja dan kepemimpinan Fajar Febriansyah, Ketua DPD PAN Palembang. Merasa merasa tidak dilibatkan dalam pemenangan PAN pada Pemilu 2024.
Tak hanya itu, Fajar dianggap gagal mengangkat pamor dan sekaligus perolehan kursi PAN di Kota Palembang. Dalam mosi tidak percaya yang ditandatangani 13 pengurus DPC PAN itu tertuang 10 item tuntutan.
"Secara resmi kita dari 13 DPC PAN se-Kota Palembang akan mengajukan surat mosi tidak percaya pada DPP PAN," ungkap Koordinator Mosi Tidak Percaya 13 DPC PAN se-Kota Palembang, Amir, kemarin. Apa 10 poin yang mereka soroti?
Selain merasa tidak dilibatkan dalam pemenangan Pilpres dan PIleg, juga ada pembatalan mendadak petugas saksi TPS se-Kota Palembang. Lalu, tidak adanya transparansi anggaran untuk alokasi dana saksi di TPS.
Kemudian, status rangkap jabatan Fajar sebagai Ketua DPD PAN Palembang sekaligus Ketua PPK atau Wakil Ketua I DPW PAN Sumsel. Lainnya, tidak ada konsolidasi antara DPD PAN ke DPC dan juga DPRT se-Kota Palembang.
BACA JUGA:13 DPC PAN se-Palembang Mosi Tak Percaya, Fajar: Saya Hargai, Tapi Harusnya Tabayyun Dulu
BACA JUGA:Nah Loh, DPC PKB Resmi Laporkan Kasus PSU di Palembang ke Bawaslu, Ini Permintaan Mereka!
Lalu, turunnya perolehan kursi dari enam kursi menjadi lima kursi di DPRD Kota Palembang serta hilangnya kursi di DPR RI Dapil Sumsel I yang salahsatu wilayahnya termasuk Kota Palembang. Masalah lain, adanya statemen dan dukungan kepada kandidat calon Wali Kota Palembang tanpa melalui prosedur AD/ART PAN.
Selanjutnya, melakukan kegiatan dan aktifitas partai tidak di kantor resmi PAN, melainkan rumah pribadi. Memberikan pernyataan ke seluruh caleg PAN dan DPC PAN se-Kota Palembang bahwa uang atau dana yang dikumpulkan atau tabung dari enam anggota DPRD Kota Palembang Fraksi PAN sekitar Rp 1,2 miliar, namun hanya turun dari DPD ke DPD PAN Kota Palembang melalui DPW PAN Sumsel sebesar Rp 270 juta.
“Karena berbagai hal itulah, 13 DPC minta DPP memberhentikan Ketua DPD PAN Palembang,” ucapnya. Kata Amir, jika mosi tidak percaya mereka ditolak DPP PAN, maka seluruh Ketua DPC PAN se-Kota Palembang akan mundur dan mengembalikan atribut PAN ke pengurus DPD dan DPW.
" Kami sudah sepakat dan suara bulat, kalau tidak direspon dan ditolak, konsekuensinya kami akan mundur," pungkasnya. Tadi malam, Ketua DPD PAN Kota Palembang, Fajar Febriansyah mengungkapkan telah mengetahui adanya mosi tidak percaya dari 13 DPC itu. “Saya hargai dan hormati aspirasi dari 13 DPC itu. Tapi sangat disayangkan semua itu tanpa tabayyun dulu ke saya selaku Ketua DPD. Tidak semua yang disampaikan sesuai fakta yang sebenarnya,” ujarnya.
BACA JUGA:Dorongan DPC PKB OKU Timur untuk Cak Imin sebagai Calon Wakil Presiden Mengiringi Prabowo
BACA JUGA:DPC PAN OKI Siapkan Alki sebagai Calon Kepala Daerah
Terkait semua poin yang disoroti 13 DPC, Fajar mengatakan menjelaskannya secara lugas usai tahapan pemilu berakhi. "Sekarang kita masih mengawal perolehan suara di KPU Kota Palembang, sehingga kita dapat tahu suara atau kursi bertambah atau berkurang. Soal kinerja tidak hanya berdasarkan kursi, tapi juga perolehan suara. Semua baru bisa kita ketahui setelah pleno penetapan KPU," ulasnya.
Terkait anggaran untuk saksi, diakuinya Rp 1,2 miliar yang ada merupakan tabungan dari anggota DPRD yang sekarang menjabat. Masuk dalam kas Badan Saksi Nasional. Nantinya akan dikembalikan ke caleg bersangkutan, disesuaikan dengan jumlah TPS yang ada. Dari total 4.000 lebih TPS di Palembang, dana saksi dikucurkan Rp 200 juta lebih untuk sekitar 2.000 TPS. “Untuk saksi tidak cukup Rp 100 ribu/orang, karena itu sisanya pakai dana pribadi," jelas Fajar.