SUMATERAEKSPRES.ID - Meski tak ada laporan, isu dugaan money politic antara caleg dan anggota Bawaslu di OKU harus dituntaskan. Sehingga didapat kepastian, benar atau tidak hal itu terjadi. Dalam hal ini, Bawaslu Sumsel harus bertindak.
Pengamat politik, Bagindo Togar mengatakan, jika isu itu terbukti benar, maka sudah seharusnya anggota dan caleg yang bersangkutan dikenakan pasal pemilu. "Kalau benar, mereka bisa kena pidana pemilu," imbuhnya.
Kepada partai asal caleg itu, jika isu yang viral itu benar maka sebaiknya juga memberhentikan kader mereka tersebut. "Wajib bagi partai untuk mendiskualifikasi caleg yang mereka majukan untuk ikut pencalegan. Karena marwah atau nama baik partai harus diselamatkan," tambahnya.
BACA JUGA:Mangkir, Dua Caleg Bakal Dipanggil Ulang, Diduga Terindikasi Money Politic
BACA JUGA:Pelapor Dugaan Money Politic Oknum Caleg Gerindra Dimintai Klarifikasi Gakkumdu, Ini Hasilnya
Kalau benar kejadiannya, Bagindo mempertanyakan kenapa caleg tersebut mudah percaya dengan oknum tersebut. "Apa karena calegnya yang terlalu berhasrat untuk duduk dan menjadi legislatif. Atau memang sistematis seperti itu mereka yang bisa jadi dan duduk di DPRD," cetusnya.
Yang pasti, tambah Bagindo, jika hal ini benar adanya, maka dia menilainya sebagai sebuah kekonyolan. “Sebab, kedua pihak pasti kena. Selain kena pecat, juga kena pidana,” tukas dia.
Namun, jika isu tersebut tidak terbukti, tentu perlu disampaikan juga kepada masyarakat. Sehingga publik tidak menduga-duga hal yang tidak benar terjadi. (iol/)