JAKARTA, KORANSUMEKS.COM - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali membuat putusan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J). Kali ini, Richard Eliezer (Bharada E) ditetapkan vonisnya oleh Hakim PN Jaksel, Rabu 15 Februari 2023. Hasilnya, Bharada E mendaptkan vonis 1,5 penjara atau 1,6 bulan dari hakim yang membacakan putusan tersebut. ""Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," kata Ketua Hakim Wahyu Iman Santoso dilansir disway.id.
BACA JUGA : Kamaruddin Sebut Hukuman Mati Pantas Bagi Ferdy Sambo BACA JUGA : Kuat Maruf Divonis 15 Tahun, Ricky Rizal 13 TahunWahyu menyebut, Bharada E terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain. Dalam kasus ini, Hakin PN Jaksel mengabulkan status Bharada E sebagai Justice Collaborator. Hakim menilai Bharada E telah bersalah melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Hal yang memberatkan Bharada E adalah hubungannya yang akrab dengna korban korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnyan korban Yosua meninggal dunia. Sedangkan yang meringankan yaitu terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihikum, terdakwa masih muda. "Terdakwa iharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," tutup Hakim. (rip/disway.id)
Kategori :