Penetapan Tunggu Keputusan KPU RI, Demokrat Lahat Tempati Kursi Pimpinan

Minggu 03 Mar 2024 - 17:35 WIB
Reporter : Agustriawan
Editor : Rian Sumeks

LAHAT, SUMATERAEKSPRES.ID - Rekapitulasi penghitungan suara tingkat Kabupaten Lahat telah rampung dilaksanakan pada Jumat lalu (1/3).

Hasilnya mengungkap perolehan suara bagi setiap partai politik dan calon legislatif, dari DPRD Kabupaten hingga DPR RI.

Emil Asy'ri, Komisioner KPU Lahat Divisi Program, Data, dan Informasi, menegaskan bahwa penetapan anggota DPR menunggu keputusan KPU RI.

Meskipun dari rekapitulasi penghitungan sebelumnya, terdapat sanggahan terhadap hasil suara di beberapa Dapil seperti Dapil II, IV, V, dan VI.

BACA JUGA:Massa di Rupit Ancam Portal Jalinsum, Mereka Mendesak KPUD Segera Lakukan Ini!

BACA JUGA: RESMI! Hasil Pleno KPU, Berikut Daftar Caleg DPRD OKU Timur Bakal Terpilih Pada Pemilu 2024

Sanggahan ini akan ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan mungkin akan dibawa ke Mahkamah Konstitusi. "Prosesnya belum final. Masih panjang," ungkap Emil.

Sanggahan yang diajukan akan diproses hingga tingkat KPU RI, di mana kemungkinan rekomendasi akan diberikan sebelum penetapan anggota DPR tingkat Kabupaten, Provinsi, dan RI.

"Meskipun telah ditetapkan oleh KPU RI, ada waktu tiga hari untuk mengajukan gugatan. Jika tidak ada, maka caleg yang ditetapkan bisa dilantik," tegasnya.

Ketua DPC Partai Demokrat Lahat, Fitrizal Homizi, melalui Kepala BPOKK Demokrat Lahat, mengungkapkan bahwa Demokrat Lahat berhasil mendapatkan 8 kursi dan meraih kursi pimpinan DPRD Lahat.

BACA JUGA:Massa Rupit Ancam Portal Jalinsum, Desak KPUD Segera Ketok Palu

BACA JUGA:Real Count KPU, Suara PSI Melonjak Drastis, Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia Beri Komentar Menohok

Berikut adalah daftar caleg Demokrat Lahat berdasarkan Dapil:

Dapil Lahat 1: Fitrizal Homizi dan Hj Sumiyati

Dapil Lahat 2: Iduar Alamsyah

Dapil Lahat 3: Balkisri

Dapil Lahat 4: Nurlian

Dapil Lahat 5: Ahmad Barmawi

Dapil Lahat 6: Zarkasih Komarudin

Dapil Lahat 7: Nanda Pinola Harahap

Kategori :