Dinilai Menyesatkan, Samsudin Konten Kreator Tukar Pasangan Ditahan

Jumat 01 Mar 2024 - 20:33 WIB
Reporter : Irvan Bahri
Editor : Irvan Bahri

SURABAYA,SUMATERAEKSPRES,ID – Polda Jawa Timur akhirnya menetapkan Samsudin ditetapkan sebagai tersangka terkait konten yang diunggah di akun YouTube-nya.

Dimana konten itu menjadi sorotan dan memyesatkan karena memperbolehkan tukar pasangan suami istri.

Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menganalisis keterangan sejumlah saksi.

Dalam gelar perkara kemarin (1/3), dugaan adanya tindak pidana dianggap terpenuhi.

BACA JUGA:Hal Menarik dari Kota Surabaya, Pintu Gerbang Ekspor Indonesia

BACA JUGA:WOW! Rekayasa Penjualan 1,1 Ton Emas Antam, Kejagung Tahan Crazy Rich Surabaya Budi Said, Begini Kasusnya

”Langsung ditahan,” ujarnya di Mapolda Jatim kemarin.

Samsudin, lanjut dia, dijerat dengan UU ITE. Yakni, Pasal 28 ayat (2) dan ayat (3).

”Konten yang dibuat memuat informasi yang menyesatkan dan menimbulkan keonaran di masyarakat,” paparnya.

Kasubdit Siber Polda Jatim AKBP Charles Pandapotan Tampunbolon menambahkan, sejauh ini pihaknya sudah memeriksa 13 saksi.

BACA JUGA:Kurir Pasutri 'Pecah' Narkoba 41 Ribu Butir Ekstasi di Palembang, 144 Kg Sabu di Asahan dan Surabaya

BACA JUGA:Nah Loh, FIFA Fokuskan Venue Piala Dunia U-17 di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Solo. Sinyal Kuat Stadion Gel

 

Di antaranya, kru yang membuat konten tersebut. ”Video yang viral direkam pada bulan lalu,” jelasnya.

Charles tidak memerinci lokasi pengambilan video. Yang jelas, lokasinya berada di wilayah hukum Polres Blitar. Samsudin merupakan perancang skenario.

”Durasi video sekitar 30 menit,” ungkapnya.

Samsudin membuat video itu agar menarik perhatian masyarakat. Dengan begitu, subscriber akun YouTube-nya bertambah banyak.

BACA JUGA:Surabaya Memanggil! Sandy Walsh Siap Berlaga di Kota Kelahiran Kakeknya

BACA JUGA:Pernah Juara Surabaya Marathon, Kali Kedua Ikut Musi Run

”Meskipun fiksi atau sandiwara, tetap memenuhi unsur pidana,” katanya.

UU ITE, kata Charles, tidak memandang sebuah konten asli atau rekayasa. Namun, orang menyebarkan informasi menyesatkan dan dampaknya menimbulkan keresahan.

Kategori :