Pada tahun 2012, sejumlah situs web, termasuk media sosial seperti Instagram, diblokir oleh pemerintah.
Pada tahun 2019 dan 2022, terjadi pemutusan total koneksi internet sebagai respons terhadap protes terkait harga bahan bakar.
BACA JUGA:5 Negara yang Menjadi Destinasi Favorit WNI untuk Liburan ke Luar Negeri, Apa Saja?
3. Korea Utara
Korea Utara juga termasuk dalam daftar negara yang melarang penggunaan VPN.
Sudah jadi rahasia umum, bahwa negara ini menerapkan idealisme komunis yang sangat otoriter bagi warga nya, oleh karena itu hanya beberapa pejabat negara yang bebas mengakses internet.
Mahasiswa di beberapa universitas juga mengalami pembatasan akses internet karena seluruh situs diawasi dan disensor oleh pemerintah.
Dan bagi warga Korea Utara yang mau mengakses layanan internet hanya bisa melalui layanan intranet, itupun melalui kontrol ketat oleh pemerintah dengan jaringan 3G.
BACA JUGA:Ngeri! 10 Kota Ini Terancam Lenyap dari Peta Dunia pada 2100, Nomor 1 Sering Disebut-sebut
4. Rusia
Meskipun VPN tidak sepenuhnya ilegal di Rusia, pemerintah telah terlibat dalam konflik dengan perusahaan VPN selama beberapa tahun terakhir.
Pada tahun 2017, Vladimir Putin menandatangani undang-undang yang membatasi penggunaan VPN, dengan sejumlah VPN populer seperti ExpressVPN, IPVanish, dan NordVPN menjadi yang diblokir.
5. Suriah
Suriah mengawasi internet dengan ketat, dengan beberapa VPN diblokir.
Pengguna di negara ini juga dilarang mengakses beberapa perangkat teknologi dan sistem operasi tertentu.
Akses internet dibatasi di seluruh wilayah Suriah, dan pelanggaran dapat berujung pada hukuman berat.