Wow! Jepang Wajibkan Perusahaan Beri Cuti Ayah bagi Pekerja Pria, Ini Tujuannya!

Rabu 28 Feb 2024 - 04:15 WIB
Reporter : Alfery
Editor : Alfery

SUMATERAEKSPRES.ID - Tidak lama lagi, perusahaan-perusahaan besar di Jepang akan diwajibkan untuk menyediakan cuti ayah kepada para karyawan pria mereka.

Langkah ini diambil untuk mendorong peran aktif ayah dalam merawat anak dan membantu pasangan mereka dalam tanggung jawab keluarga.

Dilansir Sumateraekspres.id dari Japan Today, Kementerian Kesehatan, Tenaga Kerja, dan Kesejahteraan sedang merancang undang-undang baru yang akan memaksa perusahaan dengan lebih dari 100 karyawan untuk menetapkan target cuti ayah. 

Rencananya, kebijakan ini akan mulai diterapkan pada April 2025 dan akan berlaku untuk sekitar 50 ribu perusahaan.

BACA JUGA:Alasan Jepang Bikin Satelit Kayu Pertama yang Siap Meluncur ke Luar Angkasa, Ternyata Karena Hal Ini

BACA JUGA:Beda dengan Indonesia, Selokan di Jepang Malah Jadi Tempat Tinggal Ikan Koi

Saat ini, hanya 17,1% pria yang mengambil cuti saat pasangan mereka melahirkan, angka yang jauh lebih rendah dibandingkan dengan 80,2% wanita yang melakukannya. 

Pemerintah berharap untuk meningkatkan angka partisipasi pria menjadi sekitar 50%.

Rencana ini juga akan memuat target-target lain, seperti mengurangi jumlah lembur bagi pekerja penuh waktu.

Selanjutnya, Biro ketenagakerjaan di kementerian akan meminta dan mengawasi secara ketat setiap perusahaan yang ingin mengajukan rencana cuti ayah. 

BACA JUGA:10 Makanan Jepang Yang Paling Dikenal Dunia, Ada Favoritmu?

BACA JUGA:5 Negara yang Juga Terkenal dengan Bunga Sakura Selain Jepang, Tebak Ada Indonesia Gak

Mereka yang tidak mematuhi aturan ini dapat dikenakan sanksi atau rekomendasi dari pemerintah.

Sejak April 2023, perusahaan-perusahaan besar dengan lebih dari 1.000 karyawan sudah harus mempublikasikan persentase pria yang mengambil cuti saat istri melahirkan. 

Selanjutnya, pemerintah berencana untuk memperluas aturan ini kepada perusahaan dengan lebih dari 300 karyawan pada April 2025.

Kategori :