PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - DPC PKB Kota Palembang secara resmi melaporkan kasus Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) yang berubah menjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Palembang kepada Bawaslu Kota Palembang.
Kasus ini terutama menyoroti dua TPS di Kemang Agung, Kecamatan Kertapati, yang dilaporkan pada tanggal 24 Februari 2024 lalu.
Ketua DPC PKB Palembang, Sutami Ismail, bersama jajaran pengurusnya menyerahkan laporan dan berkas terkait kejadian tersebut kepada pihak Bawaslu Palembang.
Mereka berharap agar Bawaslu Palembang dapat menangani kasus ini dengan netralitas dan mengklarifikasi perbedaan antara PSL dan PSU.
BACA JUGA:Aksi Tegas Kapolsek: Penggerebekan Arena Sabung Ayam di Lempuing Jaya, Ini Reaksi Salah Satu Kades!
"Sangat membingungkan bahwa dua TPS di Kemang Agung dilaksanakan PSU bukan PSL seperti yang seharusnya,"ujarnya, Selasa, 27 Februari 2024.
"Kami merasa bahwa tindakan ini merugikan partai kami dan memberi keuntungan tidak adil kepada partai tertentu karena perubahan yang mendadak dalam pelaksanaan," ujar Sutami.
Dalam penanganan kasus ini, DPC PKB juga akan melibatkan KPU Palembang karena mereka merasa dirugikan secara kelembagaan.
Mereka telah melakukan koordinasi dengan KPU Palembang, namun belum mendapatkan kejelasan terkait masalah ini.
BACA JUGA:8 Langkah Bijak dalam Menentukan Gaji Sesuai Pengeluaran
BACA JUGA:8 Tips Memilih Teman Curhat yang Tepat, Jangan Sampai Salah Pilih!
Khairil Anwar Simatupang, anggota Bawaslu Palembang, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.
"Kami akan berkoordinasi dengan Bawaslu Sumsel. Juga memberikan kejelasan segera terkait laporan ini,"ujarnya.
Kejadian ini menjadi sorotan karena menunjukkan pentingnya integritas dan transparansi dalam proses pemilihan.