TUSUK OT
PRABUMULIH - Polisi tidak perlu capek-capek lagi, memburu Heru Nazalman (25). Pelaku penusukan terhadap mahasiswa berinisial RK, pada keributan di pesta organ tunggal (OT) musik remiks di Kota Prabumulih pada 28 Januari 2023 lalu, akhirnya memilih menyerahkan diri. Warga Jl M Iskandar, Kelurahan Mangga Besar, Kecamatan Prabumulih Barat, Prabumulih, itu mengaku tidak tahan menjadi buronan. Dia mengaku bersembunyi di Desa Danau Rata, Kecamatan Sungai Rotan, Kabupaten Muara Enim. “Saya menyesal, Pak. Saya melakukannya (penusukan, red) karena ingin menolong teman saya yang dikeroyok sejumlah orang, saat acara OT di Kelurahan Anak Petai," singkat tersangka Heru, yang menyerahkan diri ke Polsek Prabumulih Barat, Senin (13/2). Kapolsek Prabumulih Barat Iptu A Rafiq SIP, melalui Kanit Reskrim Aipda Putran Agus W SH, menjelaskan tersangka diantarkan orang tuanya ke Polsek Prabumulih Barat. "Kami langsung melakukan pemeriksaan, dan menetapkan sebagai tersangka dan ditahan,” terangnya. Lanjut Putran, tersangka Heru dikenakan Pasal 351 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. "HN (Heru Nazalman) ini juga merupakan residivis kasus narkoba," bebernya. Diberitakan sebelumnya, hiburan organ tunggal musik remix sudah dilarang Kapolda Sumsel. Namun ternyata masih berlangsung di wilayah Kelurahan Anak Petai, Kecamatan Prabumulih Utara, Sabtu (28/1) lalu. Hingga akhirnya sore itu sekitar pukul 17.00 WIB, terjadi keributan dan viral di media sosial (medos). Salah satu di antaranya, korban RK menderita luka tusuk di bagian rusuk kiri dan dilarikan ke rumah sakit. Sementara pelakunya langsung kabur usai kejadian, namun identitasnya dikenal para saksi di TKP. (chy/air)
Kategori :