KAYUAGUNG - Bisnis narkoba yang sudah dua tahun dijalani Junaidi Hatta (51), harus berhenti sementara. Sebab warga Desa Sungai Lumpur, Kecamatan Cengal, Kabupaten OKI yang diduga bandar dan pengedar di kawasan Sungai Lumpur, sudah ditangkap polisi.
Darinya, tidak hanya didapati barang bukti 12 paket sabu seberat 6,18 gram. “Tapi juga 3 pucuk senpi rakitan (senpira) replika revolver, berikut 11 butir peluru,” terang Kapolres OKI AKBP Diliyanto SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Najamudin SH, Selasa (14/2). Senpira dan peluru itu, didapati dalam lemari pakaiannya, saat penggeledahan pada penangkapan Kamis (9/2) lalu, sekitar pukul 18.15 WIB. “Pengakuannya, senpira miliknya hanya satu untuk jaga diri. Dua pucuk sepira lainnya, gadaian milik temannya,” ujar Najamudin. Dari Mapolres OKI untuk menuju rumah tersangka Junidi di Desa Sungai Lumpur, Kecamatan Cengal, polisi harus menempuh berjalanan hingga 12 jam. “Jalan darat dulu ke Rawa Jitu dulu (Tulang Bawang, Provinsi Lampung), dari sana baru naik speedboat,” jelasnya. Polisi harus mengambil jalan memutar agar kedatangan mereka tidak diketahui dan operasi penangkapan tidak bocor. “Alhamdulillah Magrib itu, tersangka berhasil digerebek tanpa perlawanan, dan menunjukkan barang bukti sabu dalam kamarnya,” beber Najamudin. Menurutnya, tersangka Junaidi sudah menjadi target operasi (TO) terkait aktivitasnya sebagai bandar dan pengedar sabu di wilayah Sungai Lumpur. “Selain 12 paket sabu siap edar, darinya juga didapati 3 timbangan digital, plastik klip bening, serta 2 piket plastik,” imbuhnya. Latar belakang tersangka Junaidi Hatta, dibeberkan Najamudin, merupakan residivis juga kasus narkoba. “Dia mengakunya dapat sabu dari S (DPO), juga warga Desa Sungai Lumpur. Untuk kepemilikan senpira dan pelurunya, kami serahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” pungkasnya. (uni/air)
Kategori :