PALEMBANG, KORANSUMEKS.COM - Setelah menetapkan vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga menetapkan vonis terhadap terdakwa Kuat Maruf. Hasilnya Kuat Ma’ruf, divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Hal itu diungkap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Selasa, 14 Februari 2023. "Mengadili, menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata Wahyu Iman Santoso membacakan putusan dilansir dari Disway.id. Vonis Kuat Ma'ruf tersebut lebih tinggi dari tuntutan yang ditetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan. Dimana, JPU menuntut Kuat Ma'ruf 8 tahun penjara.
BACA JUGA : Praktisi Hukum Sumsel: KUHP Baru Tak Berlaku Bagi Sambo dan Putri BACA JUGA : Tak Ada Yang Meringankan, Sambo Divonis Hukuman MatiDalam pembacaan putusan tersebut, Kuat Ma'rufterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu. Sementara itu. terdakwa lainnya Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso menyebutkan jika Ricky Rizal terbukti bersalah dan terlibat dalam pembunuhan Brigadir J yang terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal selama 13 tahun,” kata Wahyu. Adapun alasan hakim memberikan vonis lebih ringan dibandingkan Kuat Ma'ruf lantaran Ricky Rizal masih mempunyai tanggungan keluarga. (rip/disway)