Selama Dua Tahun, Junaidi Jalani Bisnis Sabu Sekaligus Jadi Pemakai

Selasa 14 Feb 2023 - 15:17 WIB
Reporter : Rian Sumeks
Editor : Rian Sumeks

KAYUAGUNG, KORANSUMEKS.COM  - Dua tahun berbisnis sabu akhirnya bandar sabu Junaidi Hatta (51) warga Desa Sungai Lumpur Kecamatan Cengal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia berhasil dibekuk jajaran Satnarkoba Polres OKI karena menyimpan 12 paket sabu dengan berat 6,18 gram. Kapolres OKI, AKBP Diliyanto SH SIK MH melalui, Kasatnarkoba, AKP Najamudin mengungkapkan, pelaku merupakan target operasi. Bahkan agar penangkapan ini tidak bocor pihaknya melakukan perjalanan selama 12 jam dari Rawajitu menggunakan speedboat pada pada Kamis 9 Februari 2023 pukul 18.12 WIB. "Alhamdulillah misi kami berhasil pelaku ditangkap tanpa perlawanan," terangnya Selasa 14 Februari 2023. Saat ditangkap pelaku sedang duduk di ruang tengah. Kemudian disaksikan menantunya bernama Martin pihaknya menggeledah kamar ditemukan barang haram tersebut. Tiga unit timbangan digital dan tiga pucuk senjata jenis revolver api serta 11 amunisi.

BACA JUGA : Dominan Korban Nasabah Lansia BACA JUGA : Rekening Puluhan Nasabah di Salah Satu Bank BUMN Raib, Nilainya Miliaran
Ditambahkannya, atas perbuatannya pelaku di kenakan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Untuk penanganan senjata api nantinya akan diserahkan ke Satreskrim dan pelaku baru pertama kali berurusan dengan polisi. Selain bandar ia juga pemakai sabu yang dibelinya dari S. Pelaku, Junaidi mengaku, dia juga selama dua tahun berbisnis sabu karena tidak ada pekerjaan lain. Biasanya sabu dijual di seputaran Sungai Lumpur. Soal senpira yang ditemukan itu digunakan untuk menjaga diri." Dua unit senpira saya pedang gadai dan satu unit milik pribadi, "tandasnya. (uni)
Tags :
Kategori :

Terkait