Pelunasan tahap II akan diperuntukkan bagi empat kategori, termasuk jemaah yang gagal melunasi pada tahap I karena masalah sistem.
BACA JUGA:Kemendagri Ungkap Cara Wujudkan Tata Kelola BMD Berkualitas, Lewat Asistensi
Juga pendamping jemaah haji lanjut usia, jemaah haji yang ingin menggabungkan suami/istri dan anak kandung/orang tua yang terpisah.
"Serta pendamping jemaah haji penyandang disabilitas," ungkap Anna.
Anna juga menegaskan bahwa proses penginputan data usulan jemaah yang akan melunasi pada tahap II masih berlangsung.
"Dan batas akhir input data pengajuan pendampingan lansia, penggabungan mahram, dan pendamping penyandang disabilitas akan berakhir pada 7 Maret 2024,"pungkasnya.
(Novis)
Kategori :