PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih menerima pengaduan perdana dari pelaksaan Pemilihan Umum (Pemilu) Kota Prabumulih.
Laporan pengaduan tersebut, datang dari Partai Gerindra yang dalam hal ini dilaporkan Deni.
BACA JUGA:Surat Suara Terbawa Pulang oleh Pemilih: Gerindra Laporkan Kasus, Bawaslu Gelar Sidang
BACA JUGA:Bersikap Sopan, Divonis 32 Bulan, Mantan Ketua dan 2 Anggota Bawaslu OI Terbukti Korupsi Rp7,4 M
Kepada Bawaslu, Deni melaporkan adanya dugaan pelanggaran pemilu di tiga TPS di Desa Pangkul, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih.
Setelah menerima laporan pengaduan tersebut, Bawaslu langsung melakukan sidang pemeriksaan pelanggaran administrasi pemilihan umum terkait pengaduan Partai Gerindra Kota Prabumulih, Jumat (23/2).
Sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor tersebut diselenggarakan di Sentra Gakumdu Bawaslu Kota Prabumulih.
Dalam sidang yang digelar dengan pengamanan ketat petugas kepolisian resort (Polres) Prabumulih itu dipimpin Ketua Bawaslu Kota Prabumulih Afan Sira Oktrisma dan dua anggota yakni Bery Andika dan Lia Siska Indriani.
Diketahui, ada satu TPS dimana ada seorang pemilih yang usai mencoblos tidak memasukkan surat suara ke kotak namun diduga terbawa pulang dan setelah selesai masa pencoblosan baru sadar ada surat suara. Pemilih tersebut kemudian melaporkan hal itu ke KPPS dan dari KPPS surat suara tersebut justru disimpan.
Ketua Bawaslu Kota Prabumulih, Afan Sira Oktrisma menyebutkan, pihaknya melakukan sidang pengaduan yang agendanya mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor. "Agenda sidang selanjutnya akan diselenggarakan pada Senin (26/2/2024) mendatang dengan agenda pembuktian dari pelapor dan terlapor," sebutnya.
Lebih lanjut Afan menuturkan dari pelaporan tersebut terjadi di TPS 3 Desa Pangkul diduga ada pemilih yang membawa surat suara keluar dan kemudian diserahkan ke KPPS.
BACA JUGA:Ulah Caleg Masuk Ruang Penghitungan di PPK, Bawaslu Sesalkan dan Jadikan Temuan, PPK-KPU Akui Lalai
BACA JUGA:Mantan Pejabat Bawaslu Ogan Ilir Divonis Bersalah, 2 Tahun di Penjara
"Petugas KKPS ini diduga setelah menerima surat suara dari pemilih itu diam saja tidak memberikan tindakan, disimpannya," katanya seraya mengatakan nantinya untuk kesimpulan keputusan masih menunggu hasil sidang-sidang selanjutnya.
Disinggung sudah berapa banyak laporan masuk ke Bawaslu Prabumulih selama pemilu, Afan mengaku untuk pengaduan baru satu yang masuk. "Pengaduan baru satu ini dan langsung kita tindaklanjuti," tukasnya. (chy)