Ini Batas Maksimal Rekapitulasi ditingkat PPK, Batas Maksimal 2 Maret

Kamis 22 Feb 2024 - 22:28 WIB
Reporter : dian
Editor : Dede Sumeks

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID – Sampai saat ini masih dalam tahapan rekapitulasi di tingkat kecamatan  atau tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).

‘’Sudah ada dua kecamatan yang merampungkan rekapitulasi yakni Kecamatan Prabumulih Selatan dan Kecamatan Rambang Kapak Tengah (RKT),’’ ujar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Prabumulih, Marta Dinata didampingi komisioner Agus Salim dan Vini Nurtawilia,

BACA JUGA:Proses Rekapitulasi Suara PPK Kota Prabumulih, 2 Kecamatan Selesai

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Launching Program Bedah Rumah Tak Layak Huni, Pemberian Sanitasi dan Penanganan Stunting

Dengan demikian, tersisa empat kecamatan yang belum memberikan hasil rekapitulasi dan masih berlangsung rekapitulasi yakni Kecamatan  Prabumulih Barat, Prabumulih Utara, Prabumulih Timur dan kecamatan Cambai.

‘’Untuk  dua kecamatan yang sudah menyelesaikan rekapitulasi, sementara ini tugas mereka selesai. Namun nanti akan dipanggil kembali saat rekapitulasi di tingkat Kota untuk presentasi," tegasnya.

Untuk kotak suara dan logistic lainnya, dari  dua kecamatan Prabumulih Selatan dan Rambang Kapak Tengah sudah dikembalikan ke KPU dan disimpan di gudang logistik KPU Kota Prabumulih.

BACA JUGA:Pemkot Prabumulih Beri Penghargaan Kejari Prabumulih, Selamatkan Kerugian Negara Hingga Rp3,7 Miliar Lebih

BACA JUGA:50 Persen Merupakan Wajah Lama Calon Wakil Rakyat Prabumulih

‘’Kita targetkan secepatnya rekapitulasi suara selesai ditingkat PPK.  Namun maksimal 2 Mare rekapitulasi ditingkat kecamatan selesai,’’ ujarnya. 

Apa saja kendala di lapangan? Dia mengaku sejauh ini tak ada kendala berarti dan belum ada laporan yang masuk. "Namun kalau kendala seperti mati lampu, kita langsung koordinasi dengan PLN," tukasnya. (chy)

 

 

Kategori :