MURATARA, SUMATERAEKSPRES.ID ' -Warga TPS 1 Desa Lubuk Kemang, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, Provinsi Sumsel, gelar Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Berlangsung hari ini Kamis, 22 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB. PSU diawasi langsung Bawaslu Provinsi Sumsel dan KPUD Muratara, dengan kawalan ketat pihak keamanan.
Leni, salah satu warga yang ikut melakuan pemilihan ulang, mengaku mau tidak mau harus Kembali melakukan pencoblosan ulang di TPS 01.
"Kemaren sudah nyoblos, sekarang nyoblos lagi. Mudah mudahan lancar, pemilihan idak batal lagi," katanya.
BACA JUGA:Harus Tau, Ini Tips Agar Tidak Keracunan Ikan Tongkol
Warga mengaku, jika PSU yang dilakukan di TPS 01 karena adanya oknum warga yang melakukan pencoblosan dua kali. Sehingga pemilu di TPS 1 tanggal 14 Februari 2024, harus di batalkan karena adanya pelanggaran.
"Kalau idak ado pelanggaran sudah selesai Pemilu tempat kami. Idak ngulang ngulang model hari ko," timpalnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Provinsi Sumsel, M Naafi divisi pengawasan yang turut hadir di TPS PSU Desa Lubuk Kemang mengatakan, jika ada beberapa wilayah di Provinsi Sumsel yang melaksanakan PSU.
Seperti di Kabupaten Musi Banyuasin, OKU, OKUS termasuk satu TPS di Muratara.
"Ini karena ada temuan pelanggaran pencoblosan dua kali yang dilakukan oleh Kepala Desa. Sehingga harus dilakukan PSU di sini," katanya.
BACA JUGA:Feng Shui Tanaman: 9 Pohon yang Tidak Cocok untuk Halaman Muka Rumah, Ini Alasannya!
BACA JUGA:Bulan Puasa Bukan Hanya Menahan Haus dan Lapar, 10 Persiapan Ini Penting Jelang Ramadhan
Pihaknya menegaskan, setiap laporan yang masuk ke Bawaslu terkait pelanggaran Pemilu akan di proses lebih lanjut. Sesuai dengan mekanisme yang berlaku,
"Untuk di Muratara sendiri ada sekitar 18 laporan terkait pelanggaran pemilu, semua itu akan di kaji dan diproses sesuai prosedur yang berlaku," tegasnya.