1. Kebijakan Agraria
Menyusun kebijakan dan strategi dalam pengelolaan sumber daya agraria yang berkelanjutan, termasuk pembangunan dan pengembangan pertanian, kehutanan, serta perkebunan.
2. Pengaturan Tata Ruang
Merumuskan peraturan dan kebijakan terkait tata ruang, termasuk penataan wilayah, pemetaan, dan pembangunan infrastruktur yang terencana dan teratur.
3. Penataan Pertanahan
Mengelola dan mengatur pertanahan nasional, termasuk proses pendaftaran tanah, pengukuran, sertifikasi, serta pemberian hak atas tanah kepada masyarakat.
4. Pemberdayaan Masyarakat
Mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengelolaan sumber daya agraria dan tata ruang, serta memberikan dukungan dan bimbingan kepada masyarakat terkait hak atas tanah dan pemetaan wilayah.
BACA JUGA:DPRD Provinsi Sumsel Gelar Paripurna Penyampaian Hasil Reses Tahap I Tahun 2024
BACA JUGA:Guru SDN Raih Toyota Rush Undian Pesirah
5. Penanggulangan Konflik Agraria
Mengatasi konflik agraria yang terjadi di masyarakat melalui mediasi, dialog, dan penyelesaian secara adil dan berkelanjutan.
6. Pengawasan dan Penegakan Hukum
Memastikan penerapan regulasi terkait agraria dan tata ruang serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya.
Selain itu, menegakkan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi dalam bidang agraria dan tata ruang.
7. Kolaborasi dengan Pihak Terkait