PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Setelah melarikan diri selama lebih dari sembilan tahun, Aditya Candra Kirana (40) akhirnya berhasil ditangkap.
Pria asal Talang Kelapa, Kabupaten Banyuasin ini menjadi buronan polisi sejak tahun 2015 setelah diduga menghabisi nyawa tetangganya sendiri, M Robi (32).
Penangkapan Aditya dilakukan oleh tim Bidik Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel pada Selasa (20/4/2024) siang sekitar pukul 13.00 WIB.
Dia berhasil ditangkap ketika sedang melintas di Jalan Pangeran Ayin, tepat di depan gerai Indomaret Kenten Laut, Kecamatan Talang Kelapa.
BACA JUGA:Datangi 4 Kecamatan, Kapolres Lahat Monitoring Pleno PPK
BACA JUGA:3 Mobil Angkutan BBM Ilegal Terbakar di Belakang Polres, Polisi Sebut Barang Bukti Tahun 2013
AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, SIK, MH, Kasubdit III Jatanras Polda Sumsel, membenarkan penangkapan tersebut.
"Tadi siang baru kita amankan, setelah dilakukan pemeriksaan intensif untuk penanganan selanjutnya kita serahkan tersangka ke unit Reskrim Polsek Talang Kelapa guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Yunar pada Selasa (20/2/2024).
Adapun kronologi kejadian pembunuhan ini mengungkapkan bahwa Aditya secara spontan menghabisi korban dengan sebilah celurit.
"Saat kejadian korban mendatangi rumah saya dan marah-marah, saya sempat menampar wajahnya tapi pelan."
BACA JUGA:3 Mobil Barang Bukti Kasue Minyak Ilegal Terbakar di Halaman Mapolres Banyuasin, Apa Penyebabnya?
BACA JUGA:Aksi Blokade Berakhir, Jalinsum Muratara Kembali Normal dan Lancar, Apa Kata Warga dan Kapolres?
"Dia tidak senang lalu pergi dari rumah dan datang lagi membawa beberapa orang temannya untuk mengeroyok saya," ungkap Aditya.
Terdesak dan dihadapkan pada jumlah yang lebih banyak, Aditya kemudian mengambil celurit dari dalam rumah dan menyerang korban secara membabi buta hingga membuatnya tewas.
Setelah mengetahui korban meninggal, Aditya langsung melarikan diri dan bersembunyi di berbagai tempat, termasuk di hutan dan rumah salah satu kerabatnya di Lampung selama setahun.