NARKOBA
PALEMBANG - Pria asal Kota Lubuklinggau, berinisial AZ (39), diringkus aparat Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumsel dipimpin AKBP Dudi Novery SE. Dia kedapatan membawa 10 paket berisi total 1.750 butir pil ekstasi warna hijau, dan 21.7,83 serbuk ekstasi. “Sebelumnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat, lalu dilakukan observasi oleh petugas Unit 2 Subdit 1,” kata Dirresnarkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heru Agung Nugroho SIK, kemarin (13/2). Selanjutnya dipancing bertransaksi oleh polisi yang menyamar sebagai pembeli atau undercover buy. Tersangka AZ akhirnya diamankan dari lobi salah satu hotel di Jl Radial, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang, Kamis (26/1) lalu.BACA JUGA : Hindari Penyalahgunaan Narkoba Hingga Miras BACA JUGA : Sembunyikan Sabu Depan Warung“Barang bukti pil ekstasi dan serbuk ekstasi itu, dibawanya menggunakan kantong plastik putih,” tambah Heru. Setelah dihitung dan ditimbang, jumlahnya 1.750 butir pil ekstasi seberat 611,07 gram, dan pecahan ekstasi berupa serbuknya seberat 217,83 gram. Tersangka AZ, diketahui merupakan warga Jl Puskesmas Taba, Kelurahan Wirakarya, Kecamatan Lubuklinggau Timur II. Untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan, tersangka dan barang buktinya dibawa ke Mapolda Sumsel. Oleh penyidik, tersangka AZ dikenakan primer Pasal 114 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1), subsider Pasal 112 ayat (2), jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35/2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun, seumur hidup atau hukuman mati. (kms/air)
Kategori :