PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan larangan bagi jemaah Indonesia untuk melakukan umrah mandiri dan umrah backpacker.
Jaja Jaelani, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kemenag, menegaskan bahwa praktik umrah mandiri dan backpacker bertentangan dengan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Pasal 86 UU tersebut menegaskan bahwa perjalanan umrah harus diselenggarakan melalui Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU).
Menurut keterangan resmi Kemenag, umrah mandiri merujuk pada keinginan jemaah untuk menjalankan ibadah umrah dan mengatur segala sesuatunya secara independen.
BACA JUGA:Titi Kamal Bagikan Momen Umrah, Cristian Sugiono Sah Mualaf
BACA JUGA:Paket Umrah Mulai Rp26 Jutaan, Bagus Tour Buka Cabang Palembang
Sementara itu, umrah backpacker merujuk pada jemaah yang ingin berangkat umrah dengan anggaran dan persiapan yang terbatas.
Jaja menegaskan, "Selain menjadi kewajiban negara untuk melindungi keamanan warganya, baik di dalam maupun di luar negeri, keberangkatan jemaah tanpa bantuan resmi berpotensi membahayakan keselamatan. Bagi yang belum berpengalaman di Arab Saudi, risiko ini dapat meningkat secara signifikan. Siapa yang akan bertanggung jawab jika terjadi masalah?"
Terkait dugaan keterlibatan PPIU dalam praktik umrah mandiri dan backpacker, Jaja menyatakan bahwa Kemenag akan mengambil tindakan tegas dengan mencabut izin jika terbukti ada keterlibatan.
BACA JUGA:11 Panduan Membuat CV untuk Beasiswa Pendidikan
"Jika pelakunya merupakan individu atau melakukan pengorganisasian kelompok, tindakan hukum akan diambil," tambahnya.
Meski pengajuan visa turis untuk umrah di Arab Saudi terkadang bertentangan dengan regulasi Indonesia, Jaja menekankan pentingnya kesadaran masyarakat akan prosedur yang benar.
"Keselamatan jemaah harus diutamakan. Kita harus menghindari risiko korban yang terabaikan karena tergiur oleh penawaran harga murah dan kurangnya jaminan keamanan," tegasnya.
Apa itu umrah backpaker dan umrah mandiri?