Pemilik Motor Melawan, Tak Segan Ditembak

Senin 13 Feb 2023 - 20:58 WIB
Reporter : admin
Editor : admin

Curanmor di 26 TKP

PALEMBANG - Komplotan curanmor yang sudah puluhan kali beraksi di Kota Palembang, digulung Unit Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang. Berhasil ditangkap tiga eksekutornya, dan empat orang lainnya selaku penadah.

Ketiga esekutor itu, Deni (24) warga Desa Campang Tiga, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur (OKUT), Muhammad Alim (28), warga Jl Bungaran, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang, dan Dayat (25) juga warga Kota Palembang.

Sedangkan keempat penadahnya, Daud (26), warga Jl Panca Usaha, Kecamatan SU I, Palembang; Aang Lesmana (36) warga Jl Mataram, Kecamatan Kertapati; Darmansyah (43) warga Jl Puncak Sekuning, Kecamatan IB I; dan Iwan (32) warga Jl Bungaran, Kecamatan Jakabaring.

Awalnya diringkus tersangka Muhammad Alim, Sabtu (11/2) malam. “Setelah dilakukan pengembangan, anggota menuju rumah tersangka Dayat. Didapati keenam tersangka lainnya itu sedang pesta narkoba,” beber Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhammad Ngajib SIK MH, kemarin. BACA JUGA : 10 Cara Menjaga Kesehatan Mata

Tersangka Alim dan Deni, merupakan otak pelakunya yang dalam beraksi membawa senjata api rakitan (senpira). Komplotan ini, setidak sudah beraksi 26 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah hukum Polrestabes Palembang. “Tiga eksekutor itu membekali diri dengan 2 pucuk senpira berisi 10 butir peluru, dan juga membawa sajam,” tambah Ngajib.

Sasaran komplotan ini, sepeda motor yang terparkir di depan minimarket, indekos, perumahan hingga di jalanan. Modusnya, tersangka berkeliling lebih dulu dan mengamati situasi di sekitar TKP. Setelah dianggap aman, baru memetik motor merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T dan Y.

“Pelaku ini termasuk kejam. Tidak segan melukai korbannya jika mencoba melawan, dengan senpira atau sajam yang sudah dibawanya,” tegas Ngajib, didampingi Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah SIK MH, dan Kanit Ranmor AKP Irsan Ismail SH.

Barang bukti yang diamankan dari komplotan ini, 7 motor hasil curian, 2 pucuk senpira, 10 butir peluru, 1 selongsong peluru, 1 Hp Samsung, 9 kunci kontak motor, 1 kunci modifikasi, 4 mata kunci modifikasi, 2 bilah sajam, 2  STNK, dan 6 helm. BACA JUGA : Kamaruddin Sebut Hukuman Mati Pantas Bagi Ferdy Sambo

Selanjutnya 3 pelat nopol motor, 2 handle kopling, 2 dompet, 1 gembok, 2 kunci kontak motor yang dirusak, 5 jaket, dan juga 1 paket sabu seberat 0,32 gram. ”Dari ketujuh tersangka, dijerat pasal berbeda. Tiga Pasal 363 KUHP, 3 Pasal 480 KUHP, dan seorang lagi dikenakan UU Narkotika,” ulasnya.

Ngajib menambahkan, pihaknya masih kembangkan terkait masih banyak TKP dan laporan curanmor lain yang belum terungkap. “Motor-motor hasil curiannya dijual ke luar Palembang, dengan harga bervariasi. Untuk motor bebek atau matic kecil, dijual  harga Rp1-4 juta. Sedangkan untuk ukuran besar dijual di atas Rp 5 Juta, sesuai dengan kondisi motor," ulasnya.

Tersangka Alim, mengaku dia selalu membawa senpira dan sajam saat beraksi. Membekali diri, jika kepergok, atau dikejar warga atau pihak keamanan.  “Kalau korban melawan dan ngejar, biasanya saya gertak dulu ancam pakai senpi. Kalau terus mengejar, baru saya tembak,” tegasnya.

Untuk memetik motor, diakuinya bergantian dengan Deni dan Dayat. Selanjutnya motor hasilnya, diserahkan ke penadah, untuk dijualkan. Setelah terjual, baru mereka dihubungi untuk mengambil uangnya. “Harga motor tergantung jenis dan kondisinya. Uangnya kami bagi tiga, untuk kebutuhan sehari-hari dan beli sabu. Seingat saya 26 kali,” tutur Alim, yang didor kakinya.  (afi/air)

Tags :
Kategori :

Terkait