Dalam hal ini, sambung Kajari. PPTK juga tidak pernah menandatangani persetujuan Kredit tersebut serta tidak pernah menandatangani pemindahan Hak Cessie tagihan.
"Sehingga dapat disimpulkan laporan hasil kunjungan yang dibuat oleh salah-satu bank plat merah cabang Prabumulih dibuat dengan tidak benar serta dibuat tidak berdasarkan prinsip kehati-hatian," tegasnya.
Lebih lanjut, pria yang lama menjabat Jaksa di KPK RI itu menegaskan, AO Bank menyerahkan LKN sebagai syarat kredit yang dibuat tidak berdasarkan pekerjaan yang ada di lapangan. Sehingga terdapat perbuatan melawan hukum dengan meloloskan pengajuan kredit tanpa didasari dengan prosedur atau aturan kredit sebagaimana dalam Prinsip SC (Character, Capacity, Capital, Collateral, dan Conditon) dan terkesan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian.
BACA JUGA:Berantas Korupsi, Sejahterakan Masyarakat , Harapkan Presiden Mendatang
BACA JUGA:Berantas Korupsi, Sejahterakan Masyarakat , Harapkan Presiden Mendatang
Dalam hal ini, kata dia. Bank plat merah cabang Kota Prabumulih selaku kreditur seharusnya menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) yaitu pelarangan bagi debitur / calon debitur untuk memberikan / menjanjikan pemberian dalam bentuk apapun juga, baik yang terkait langsung maupun tidak langsung dalam pemberian kredit, baik pada saat ini maupun saat yang akan datang kepada bank maupun pihak yang terkait dengan pemberian kredit diluar biaya-biaya yang telah ditentukan seperti provisi adminstrasi dan angsuran.
"Adapun kerugian Negara dari total pinjaman yang dicairkan oleh Bank tersebut sebesar Rp1,4 miliar," tegasnya.
Atas dasar itu pula, terhitung tanggal 19 Februari 2024, tersangka dititipkan di Rutan Kelas IIB Prabumulih selama 20 hari kedepan. "Adapun berdasarkan pasal yang ada, tersangka bisa dikenakan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara," jelasnya.
Ditanya apakah bakal ada tersangka lain? Mang Oy (sapaan akrabnya, red) tak menapik hal itu. "Kita masih terus melakukan penyelidikan dan keterlibatan pihak lain," tukasnya. (chy)