Ketua Bawaslu Muba Beri Pirmansah mengatakan untuk persoalan Muara Medak, masih menunggu hasil kajian serta berkoordinasi dengan Bawaslu Sumsel.
"Sebab kalau persoalan yang coblos dua kali ada aturannya dan wajib PSU. Nah, kalau tertukar ini belum ada, makanya kita nunggu kajian dulu," jelasnya.
Di Muratara juga sudah menerima beberapa surat rekomendasi penghitungan suara ulang dari Panwascam Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara.
Hal ini dijelaskan Ketua Komisioner KPUD Muratara, Heriyanto melalui kasubag Teknis dan Informasi, Busairi.
Rekomendasi pertama, penghitungan suara ulang di TPS 01 Desa lubuk Kemang, Kecamatan Rawas Ulu, Muratara. Alasannya, karena didapati pelanggaran pemilih yang melakukan pencoblosan dua kali.
Kemudian surut rekomendasi kedua dari Panwascam Karang Jaya agar dilakukan penghitungan suara ulang pada 17 TPS. Rinciannya, 7 TPS di Desa Embacang Baru, 4 TPS di desa Embacang Lama, dan 6 TPS di Desa Embacang Baru Ilir.
Kedua rekomendasi ini dianggap memenuhi perayaratan, karena dilengkapi sejumlah alat bukti, berupa temuan, pengaduan reami dan bukti bukti lainnya.
Kemarin, Kapolda Sumsel Irjen A Rachmad Wibowo mendatangi lokasi pleno PPK di Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara. Untuk memastikan kondisi pasca aksi blokade Jalinsum yang dilakukan warga.
Ikut mendampingi Bupati Muratara H Devi Suhartoni, Kapolres Muratara AKBP Koko Arianto Wardhani, Dandim 0406 MLM Letkol Kunto Aji Setiawan, dan sejumlah Caleg langsung melakukan rapat pembahasan internal bersama Kapolda Sumsel di Kecamatan Karang Jaya.
Kapolda Sumsel menyampaikan poin penting untuk masyarakat maupun para Caleg di Kabupaten Muratara.
"Tadi saya sudah bertemu dengan sebagian peserta pemilu caleg tersebut dan sudah tidak ada permasalahan. karena saya mendengar ada perbedaan pendapat terkait proses pemilihan di Kabupaten Muratara," katanya.
Dia meminta, para caleg maupun tokoh masyarakat, jika menemukan ada ketidak sesuai angka perolehan suara, maupun proses penghitungan dan lain-lain.
"Bisa menanyakan permasalahan itu ke Polres, KPU, maupun Bawaslu. Tidak usah melakukan pemblokiran jalan, karena itu tidak bisa merubah suara," jelas Kapolda.
Untuk menjaga kondusifitas daerah, Kapolda Sumsel membuka pengaduan umum yang diarahkan langsung ke nomor pribadinya.
"Masyarakat bisa berkomunikasi secara langsung. Kami dari aparat keamanan dari TNI, Polri, pemerintah daerah siap setiap saat kalau ada hal-hal yang kurang jelas bisa dihubungi langsung 081370002110,” ucapnya.
Selanjutnya, Kapolda melajukan pemantauan langsung Pleno PPK di Kecamatan Rupit dan Ulu Rawas setelah mendapat informasi jika sempat terjadi ketegangan dan kericuhan saat pelaksanaan pleno tersebut.