Penghapusan Klausul Hindari Kerugian Negara, Terkait Skema Jual-Beli Listrik dari PLTS Atap

Sabtu 17 Feb 2024 - 20:50 WIB
Reporter : Rendi
Editor : Mario

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID – Persetujuan pemerintah terhadap revisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2021 terkait penggunaan PLTS Atap mampu menghindarkan negara dari berbagai bentuk kerugian secara masif seperti yang dialami oleh Vietnam.

“Keuangan negara akan terbebani jika aturan tersebut tidak direvisi. Contoh Vietnam, gara-gara tidak berjalan lancar dan merugikan, negara tersebut menyetop PLTS Atap mulai 2021 hingga 2030,” kata Pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagio.

Ia menjelaskan keuangan negara akan tergerus saat negara harus membeli listrik dari PLTS atap.

BACA JUGA:Penghapusan Skema Jual Beli Listrik PLTS Atap Tepat

BACA JUGA:PLTS Irigasi Dukung Pertanian Berkelanjutan

“Namun dengan adanya revisi yang sudah disetujui presiden, negara tidak jadi buntung karena skema jual beli-listrik antara pemilik PLTS atap dengan negara telah dihapus,” ungkapnya.

Agus mengatakan Indonesia harus banyak belajar dari Vietnam yang APBN-nya sempat tergerus akibat penerapan PLTS atap.

Saat itu, Vietnam sebagai salah satu negara di Asia Tenggara yang gencar memakai PLTS atap akhirnya membatalkan regulasinya sendiri.

Diketahui, di Vietnam, selama kurun waktu 1 tahun yaitu periode 2019–2020, terjadi penambahan kapasitas hampir 8 GW untuk PV Rooftop dan hampir 8 GW untuk solar farm.

BACA JUGA:Ini Manfaat PLTS Bagi Lima Desa di Kecamatan Merapi Timur, Lahat

BACA JUGA:Ada PLTS Bukit Asam, Petani Tetap Garap Sawah Saat Kemarau Panjang

Namun, hal tersebut meninggalkan persoalan baru bagi sistem kelistrikan Vietnam. Akhirnya Vietnam Electricity/EVN selaku offtaker harus menanggung pil pahit itu.

Perlu digaris bawahi, paparnya, persetujuan pemerintah terkait dengan PLTS Atap itu menyelesaikan banyak masalah.

“Terutama jual beli listrik hasil dari kelebihan pemasangan PLTS atap oleh negara,” kata Agus. Pada aturan

sebelumnya, Agus menjelaskan, negara akan banyak menanggung kerugian akibat harus mengompensasi kelebihan penggunaan listrik dari PLTS atap, terutama yang dipasang di rumah-rumah. “Itu kan nggak bener,” katanya.

Kategori :

Terkini

Minggu 22 Dec 2024 - 23:15 WIB

Runner Up KDI 2024 Pulang Kampung

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

Nekad Kabur, Napi Lawan Petugas

Minggu 22 Dec 2024 - 23:10 WIB

5 Tips Memilih Mobil Keluarga yang Tepat

Minggu 22 Dec 2024 - 23:06 WIB

Kejari Lahat Periksa Saksi