PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Ketua KPU Kota Prabumulih, Marta Dinata mengatakan, rekapitulasi perolehan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) kemungkinan baru akan dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Prabumulih pada Minggu (18/2).
"Setelah perhitungan di tingkat TPS selesai kemudian dibawa ke PPS, selanjutnya di PPS dibawa ke PPK. Tahap selanjutnya rekapitulasi di tingkat PPK akan dilakukan secepatnya, kemungkinan Minggu," ungkap Marta Dinata.
BACA JUGA: Nama-nama Caleg Berpotensi Duduki Kursi DPRD Prabumulih Mencuat, Siapa Saja?
BACA JUGA:Kawal Pemilu: Logistik di Kota Prabumulih Mulai Dikirim ke PPK
Pria yang sebelumnya bertugas sebagai ASN di Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia itu mengaku pihaknya menunggu kesiapan dari PPK untuk melakukan perhitungan dan jika lengkap maka tak menutup kemungkinan dilakukan pada Sabtu (18/2).
"Karena untuk pelaksaan rekapitulasi di PPK dilaksanakan paling lambat 7 hari, menunggu kesiapan dari PPK, jika siap maka akan langsung dilaksanakan," tuturnya.
Disinggung apa saja kesiapan perlu dilakukan PPK, Marta mengatakan semua perlengkapan pendukung, gudang logistik sudah siap dan lokasi rekapitulasi. "Untuk 5 kecamatan akan dilakukan di kantor camat masing-masing, kalau Timur insyaallah akan dilaksanakan di sekolah PGRI," ungkapnya.
Ditanya siapa saja dilibatkan dalam rekapitulasi tingkat kecamatan, Marta mengaku untuk tingkat kecamatan bisa diikuti oleh PPK, saksi dari partai dan PPS.
BACA JUGA:Horee! Ribuan Petugas KPPS Prabumulih Terima Gaji, Segini Anggaran yang Disiapkan KPU
BACA JUGA:5 Incumbent DPRD Prabumulih Dipastikan Lengser, Siapa Saja Mereka?
"Jika nanti ada permasalahan dalam perhitungan itu maka KPPS akan kita panggil, saksi disini saksi partai dan pemantau pemilu," tuturnya seraya mengatakan untuk di tingkat PPS hanya rekap penggabungan saja nanti pleno akan digelar di tingkat PPK.
Untuk diketahui, saat ini sebagian besar kotak suara berisikan suara pemilih telah bergeser dari TPS ke PPS dilanjutkan di simpan di gudang PPK dengan penjagaan kepolisian. (chy)