Bentuk Layanan Anak Berkebutuhan Khusus

Minggu 12 Feb 2023 - 20:07 WIB
Oleh: admin

Salah satu hak anak adalah mendapatkan jaminan pendidikan dan pengajaran yang bermutu. Bagaimana jika anak anda berkebutuhan khusus? Anak merupakan anugerah Tuhan yang dititipkan kepada orang tua untuk dibimbing, dididik, diajarkan, dilatih, dan perlu dibedakan penanganan dan pendidikannya. Perlakuan yang sama, kelekatan dan kasih sayang kepada anak berkebutuhan khusus (ABK) akan jauh dari diskriminasi dan dapat beradaptasi di dalam masyarakat.

Di Indonesia bentuk layanan pendidikan khusus secara umum terbagi ke dalam tiga bentuk yaitu segregasi, integrasi dan inklusi. Ketiga bentuk ini memiliki perbedaan diantaranya mengenai sistem kurikulum yang diterapkan.

Segregasi yaitu bentuk layanan pendidikan bagi ABK yang mengacu pada jenis atau karakteristik spesifik dari ketunaan yang dialami seseorang. Sistem layanan segregasi adalah pelayanan ABK pada lembaga pendidikan khusus yaitu Sekolah Luar Biasa (SLB). SLB merupakan bentuk unit pendidikan dengan penyelenggaraan sekolah mulai dari tingkat persiapan sampai dengan tingkat lanjutan diselenggarakan dalam satu unit sekolah dengan satu kepala sekolah. Untuk tunanetra (SLB-A), tunarungu (SLB-B), tunagrahita (SLB-C), tunadaksa (SLB-D), tunalaras (SLB-E), dan Autis/Autism Spectrum Disorder (ASD) SLB Autis. SLB terdiri atas jenjang TKLB, SDLB, SMPLB dan SMALB. Sebagai satuan pendidikan khusus, maka sistem pendidikan yang digunakan terpisah dari sistem pendidikan di sekolah reguler, baik kurikulum, tenaga pendidik dan kependidikan, sarana prasarana, sampai pada sistem pembelajaran dan evaluasinya.

Pendidikan terpadu adalah sekolah yang memberikan kesempatan ABK untuk mengikuti pendidikan di sekolah reguler tanpa adanya perlakuan khusus yang disesuaikan dengan kebutuhan individual anak. Sekolah tetap menggunakan kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, serta sistem pembelajaran reguler untuk semua peserta didik.

Ada tiga bentuk keterpaduan dalam layanan pendidikan bagi ABK yaitu : (a). Bentuk Kelas Biasa. Dalam kelas ini ABK belajar secara penuh dengan menggunakan kurikulum reguler. Maka dari itu, diharapkan adanya pelayanan dan bantuan dari guru kelas atau guru bidang studi dalam melaksanakan kegiatan belajar. Cara mengajar dan penilaian yang digunakan tidak sama dengan anak umum, untuk mata pelajaran tertentu harus disesuaikan dengan kebutuhan ABK misalnya menggambar, matematika, menulis perlu disesuaikan bagi anak tunanetra, jangan disamakan dengan anak normal. (b). Kelas Biasa Dengan Ruang Bimbingan Khusus. Kelas ini ABK belajar di kelas biasa dengan menggunakan kurikulum reguler serta mengikuti layanan khusus untuk mata pelajaran tertentu yang tidak dapat diikuti oleh ABK bersama anak normal. Pelayanan khusus diberikan oleh guru pembimbing khusus di ruang bimbingan khsuus. (c). Bentuk Kelas Khusus. Bentuk kelas khusus juga disebut dengan keterpaduan lokal atau keterpaduan yang bersifat sosialisasi. Pada kelas ini, guru pembimbing khusus berfungsi sebagai pelaksana program di kelas khusus. Pendekatan, metode, dan cara penilaian yang digunakan sama pada SLB. Keterpaduan pada tingkat ini hanya bersifat fisik dan sosial, artinya ABK dapat dipadukan untuk kegiatan yang bersifat non akademik, seperti olahraga, keterampilan, juga sosialisasi pada jam istirahat.

Pendidikan inklusif merupakan perkembangan baru dari pendidikan terpadu. Pada sekolah inklusif setiap anak sesuai dengan kebutuhan khususnya, semua diusahakan dapat dilayani secara optimal dengan melakukan berbagai modifikasi dan/atau penyesuaian, mulai dari kurikulum, sarana prasarana, tenaga pendidik dan kependidikan, sistem pembelajaran sampai pada sistem penilaiannya.

Bentuk layanan pendidikan inklusif adalah pendidikan yang menghargai semua peserta didik termasuk ABK. Kurikulum yang digunakan adalah kurikulum dengan modifikasi dan adaptasi sesuai kebutuhan bagi semua peserta didik. Seringkali disebut dengan kurikulum akomodatif atau juga kurikulum yang fleksibel. Pendidikan inklusif diberikan kepada peserta didik yang memiliki hambatan dalam belajar serta peserta didik istimewa, cerdas, dan berbakat. Prinsip pendidikan inklusif adalah mereka hadir bersama saling menghargai dan menerima perbedaan, semua bisa berpartisipasi dalam kegiatan belajar sesuai dengan kemampuannya, dan diyakini semua peserta didik dalam kelas bisa mencapai prestasi sesuai kemampuanya. Pada proses belajar dalam kelas dengan peserta didik yang beragam (inklusif) guru kelas atau guru mata pelajaran bertanggungjawab penuh terhadap pelaksanaan kegiatan belajar. Tidak menutup kemungkinan guru membutuhkan pertolongan guru pembimbing khusus (GPK) untuk merancang kegiatan belajar sehingga semua peserta didik bisa belajar dalam kelas yang sama.

Apapun jenis layanannya, pada prinsipnya layanan pendidikan adalah : (a). Hak semua anak, termasuk penyandang disabilitas (b). Adanya komitmen untuk menemukan cara belajar sesuai kemampuanya. (c). Memaksimalkan perkembangan potensi peserta didik secara holistic, secara fisik, linguistic, social, kognitif dan sensorik. (d). Mendukung berbagai macam metode komunikasi untuk penyandang disabilitas sesuai kebutuhanya. (bahasa isyarat, braille, papan tanda, bicara dengan bantuan computer, dll).

Orangtua dengan anak berkebutuhan khusus hendaknya bijak dan dapat memberikan pelayanan pendidikan anaknya sesuai kebutuhan.  (*)

Tags :
Kategori :

Terkait