MUSI RAWAS, SUMATERAEKSPRES.ID - Musibah mengerikan terjadi di Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Musi Rawas (Mura), saat seorang suami nekat membakar istrinya sendiri setelah diminta untuk bercerai.
Peristiwa tragis ini menyebabkan korban mengalami luka bakar serius dan harus segera dirawat di rumah sakit.
Peristiwa yang terjadi pada Senin (12/2) sekitar pukul 14.15 WIB ini berawal dari pertengkaran hebat antara pelaku, yang identitasnya disamarkan sebagai NN (36 tahun), dan korban, RS (39 tahun), yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Pertengkaran tersebut dipicu oleh tuntutan cerai yang dilontarkan oleh korban, yang merasa sering menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dari suaminya.
BACA JUGA:Kebakaran dan Kerusakan Hutan, Ini Dampaknya bagi Manusia
BACA JUGA: Istri Minta Cerai Dibakar Suami, Tidak Tahan Alami KDRT, Kondisi Luka Bakarnya Mengenaskan
Meskipun tuntutan tersebut diutarakan oleh korban dengan alasan perlindungan diri, pelaku justru merasa tersinggung dan marah besar.
Tanpa berpikir panjang, NN langsung melampiaskan kemarahannya dengan melakukan kekerasan fisik terhadap RS.
Bahkan, NN melakukan tindakan yang lebih mengerikan dengan membakar istrinya yang saat itu berada di dalam rumah bekas bangunan madrasah.
Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi, melalui Kasat Reskrim AKP Herman Junaidi, yang dihubungi melalui kasubag humas AKP Herdiansyah, menyampaikan bahwa korban mengalami luka bakar serius di bagian punggung dan sebagian kaki.
BACA JUGA:Kisah Abu Bakar As Siddiq, Sahabat Setia dan Khalifah Pertama Umat Islam
BACA JUGA:Sayur Brokoli, Si Hijau yang Mengagumkan Ternyata Kaya Manfaat Lho, Simak Yuk Apa Saka
Korban segera dilarikan oleh anggota Polsek Muara Lakitan dan Polres Mura ke Puskesmas Muara Lakitan, namun karena kondisinya yang memburuk, korban kemudian dirujuk ke RS Ar Bunda Lubuklinggau untuk mendapatkan perawatan intensif.
Selain korban, peristiwa tragis ini juga mengakibatkan empat ruangan belajar dari satu bangunan eks Madrasah ikut terbakar.
Empat kepala keluarga yang tinggal di dalam bangunan tersebut, termasuk pelaku NN serta tiga orang lainnya, yaitu Wisnu (33 tahun), Kasim (68 tahun), dan Adi (33 tahun), harus merasakan dampak kebakaran yang melanda.