SUMATERAEKSPRES.ID-Reboisasi sering diartikan dengan penanaman pohon kembali. Tapi apa sebenarnya maksud dari reboisasi? Kita akan mempelajarinya lebih lanjut di artikel kali ini.
Secara garis besar, reboisasi adalah upaya penghijauan kembali daerah atau kawasan hutan yang telah gundul, rusak atau sering ditebang.
Pengertian, tujuan dan manfaat reboisasi harus diperhatikan dengan baik oleh masyarakat Indonesia. Sebab, saat ini banyak sekali penebangan liar yang tentu saja merugikan bagi manusia.
Bibit yang siap ditanam untuk reboisasi. oto : Dinas Lingkungan Hidup Semarang Indonesia merupakan negara beriklim tropis yang menurut data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada tahun 2017 memiliki hutan dengan luas 133.300.543 hektare.
Keberadaan hutan memiliki banyak sekali manfaat yang dapat dirasakan langsung maupun tidak langsung oleh makhluk hidup di seluruh dunia.
Tapi, sebagian oknum dan pelaku industri tidak bertanggungjawab yang mengeksploitasi hutan untuk kepentingan pribadinya tanpa memikirkan dampak yang akan terjadi. BACA JUGA:Manfaat Hutan Mangrove untuk Lingkungan dan Masyarakat
Berdasarkan data dari Global Forest Resources Assessment (FRA), Indonesia berada di posisi kedua yang mengalami kehilangan hutan terbanyak setiap tahunnya setelah Brasil.
Pembalakan liar, kebakaran hutan, perambahan hutan, dan alih fungsi hutan merupakan contoh kegiatan yang menyebabkan Indonesia kehilangan hutan seluas 684.000 hektare setiap tahunnya.
Upaya reboisasi adalah salah satu solusi dari hilangnya hutan di Indonesia dengan melakukan penanaman hutan yang baru pada wilayah-wilayah yang mengalami kehilangan tutupan lahan hutan.
Pengajaran cinta lingkungan dengan menanam pohon perlu diajarkan sejak dini. foto: wordpress.com Reboisasi adalah Upaya Penanaman Pohon Kembali
Pengertian reboisasi cukup beragam. Namun memiliki inti yang sama yaitu penanaman kembali pohon di hutan. Berikut pegertian reboisasi berdasarkan KBBI, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2002 dan Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Buleleng.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, reboisasi adalah penanaman kembali hutan yang ditebang, tandus, atau gundul.
Pengertian lain dari reboisasi juga tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2002 menjelaskan bahwa reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan di kawasan hutan yang rusak berupa lahan kosong, alang-alang, atau semak belukar untuk mengambalikan fungsi hutan.
Sementara itu dalam laman situs DLH kabupaten Buleleng, reboisasi diartikan sebagai penghijauan yang dilakukan di hutan gundul.
Sehingga dapat disimpulkan bahwa pengertian reboisasi adalah aktivitas, usaha, langkah atau upaya penanaman pohon di kawasan hutan untuk mengambalikan fungsi hutan sebagaimana mestinya. BACA JUGA:Pengertian Hutan, Fungsi dan Manfaatnya bagi Kehidupan
Fungsi dan Manfaat Reboisasi
Reboisasi memiliki beragam manfaat bagi keberlangsungan hutan dan manusia. Beberapa manfaat reboisasi yaitu:
1. Mencegah terjadinya erosi tanah yang bisa disebabkan oleh angin dan juga air hujan yang berturut-turut.
2. Melestarikan kesuburan tanah yang bisa dijadikan sebagai lahan pertanian.
3. Menjaga struktur tanah agar tidak rusak.
4. Menjaga keanekaragaman satwa agar tetap lestari.
5. Membuat udara tetap bersih dan sehat terutama bagi makhluk hidup yang ada di bumi.
6. Membuat tanah tetap kokoh sehingga risiko tanah longsor bisa dihindari.
7. Mengurangi efek dari pencemaran udara dan global warming.
8. Melestarikan sumber daya alam (SDA) yang sudah ada di hutan tersebut dan bisa digunakan sebagai peningkat produktivitasnya. Selain mempunyai banyak manfaat, reboisasi juga memberikan bermacam fungsi yaitu:
1. Mengembalikan fungsi dan peranan hutan.
2. Menambal kembali hutan yang gundul.
3. Meningkatkan serapan gas rumah kaca dan cadangan karbon agar tidak lepas ke atmosfer sehingga menyebabkan pemanasan global dan perubahan iklim.
4. Reboisasi berfungsi untuk mengembalikan luasan hutan.
5. Hasil dari penanaman hutan kembali akan memberikan dampak sosial, ekonomi dan ekologis bagi flora-fauna dan masyarakat sekitar hutan. BACA JUGA:Sikap Bijak di Hutan Tujuan Reboisasi
Tujuan utama reboisasi adalah mengembalikan fungsi dan manfaat hutan agar kembali seperti saat masih rimbun dan hijau.
Berikut ini beberapa tujuan reboisasi, yaitu:
1. Melestarikan Hutan dan Lingkungan
Tujuan penting dari aktivitas penghijauan hutan yaitu untuk melestarikan lingkungan. Hutan berfungsi untuk menyerap air hujan, menghasilkan oksigen, dan menyerap karbon dioksida. Jika hutan terjaga maka kelestarian lingkungan juga terus terjaga.
2. Meningkatkan Sumber Daya Alam di Hutan
Hutan juga menjadi tempat yang menyediakan berbagai bahan baku bagi manusia. Misalnya kayu untuk bangunan, sumber pangan, dan lain sebagainya.
Apabila hutan terjaga, maka sumber daya tersebut akan semakin melimpah dan terjaga.
3. Meningkatkan Hasil Usaha
Hutan secara tidak langsung turut berperan untuk meningkatkan hasil usaha. Hutan mampu mencegah pemanasan global dan menyimpan cadangan air. Kedua fungsi tersebut sangat berguna dalam budidaya pertanian dan bidang usaha lain.
Contohnya: Hutan bakau dan mangrove di kawasan pesisir yang rindang dan terjaga akan meningkatkan produksi ikan dan udang di tambak.
4. Menjaga keanekaragaman hayati
Tujuan reboisasi selanjutnya yaitu untuk menjaga keanekaragaman hayati. Hutan menjadi habitat bagi beragam satwa dan spesies tanaman.
Apabila hutan lestari, maka tanaman dan hewan yang hidup didalamnya akan terlindungi. Perbedaan Reboisasi dan Penghijauan
Berdasarkan PP RI No 35 Tahun 2002, reboisasi adalah upaya penanaman jenis pohon hutan pada kawasan hutan rusak yang berupa lahan kosong, alang-alang atau semak belukar untuk mengembalikan fungsi hutan.
Sedangkan penghijauan adalah upaya pemulihan lahan kritis di luar kawasan hutan secara vegetatif dan sipil teknis untuk mengembalikan fungsi lahan.
Dalam penjelasan lain, penghijauan merupakan kegiatan penanaman yang dilakukan pada lahan kosong agar kesuburan pada lahan tersebut dapat dipertahankan, ditingkatkan, dan dipulihkan.
Kegiatan penghijauan dilakukan di lahan kritis di luar kawasan hutan agar fungsi dari lahan tersebut dapat ditingkatkan.
Sedangkan reboisasi adalah suatu usaha yang dilakukan untuk memperbaiki lahan terdegradasi dengan cara penanaman pohon kembali di dalam kawasan hutan.
Perbedaan paling mencolok terdapat pada aspek wilayahnya. Reboisasi dilakukan pada lahan yang merupakan kawasan hutan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, sedangkan penghijauan dilakukan pada lahan kosong atau lahan kritis yang berada di luar kawasan hutan.
BACA JUGA:Negara dengan Hutan Mangrove Terluas di Dunia Ciri-ciri Wilayah yang Membutuhkan Reboisasi
Kawasan hutan yang perlu untuk segera direboisasi membutuhkan penelitian dan pengembangan lebih lanjut. Tapi, beberapa ciri-ciri dan karakteristik wilayah yang memerlukan reboisasi dapat kita perhatikan yaitu:
1. Kawasan hutan yang sudah rusak,
2. Lahan kosong yang biasanya diisi oleh alang-alang dan semak belukar,
3. Kawasan hutan gundul,
4. Area hutan yang terdapat bekas tebangan, dan
5. Lahan kosong dalam kawasan hutan. Pohon yang Cocok untuk Reboisasi
Pemilihan pohon yang potensial untuk reboisasi tidak mudah. Banyak hal yang harus dipertimbangkan, seperti faktor ekologi, ekonomi, sosial, juga waktu yang dibutuhkan untuk mencapai hasil yang diinginkan.
Berikut merupakan kriteria pohon yang cocok ditanam untuk kegiatan reboisasi antara lain yaitu:
1. Mampu tumbuh di tempat terbuka di bawah sinar matahari penuh. Jadi termasuk jenis-jenis pohon intoleran dan pionir.
2. Mampu bersaing dengan alang-alang dan gulma lainnya. Jadi, pilih pohon yang cepat tumbuh tingginya dan agresif.
3. Mudah bertunas lagi, bila terbakar atau dipangkas/ditebas.
4. Sesuai dengan keadaan tanah yang kurus dan miskin hara, serta tahan kekeringan.
5. Biji atau bagian vegetatif untuk pembiakannya mudah diperoleh dan mudah disimpan.
Contoh pohon yang cocok ditanam diantaranya Ficus benjamina (Beringin), Pinus merkusii, Lagerstromia sp, dan Tectona grandis.
Untuk reboisasi di hutan bakau dan mangrove, kita bisa menggunakan Rhizophora mucronata dan Avicennia marina (Api-api putih). (*)
Kategori :