PALEMBANG,SUMATERAEKSPRES.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menerima pelimpahan tahap II atau penyerahan tersangka dan Barang bukti kasus dugaan Gratifikasi oknum PNS Inspektorat Sumsel, dari penyidik pidsus Kejati Sumsel, Senin 12 Februari 2024
Kepala Kejari Palembang, melalui Kasubsi pada Bidang Intelijen Fachri Aditya SH membenarkan terkait adanya pelimpahan tahap II yang dilakukan di Kejari Palembang.
"Betul tadi sudah dilakukan pelimpahan tahap II dari penyidik pidsus kejati Sumsel ke JPU Kejari Palembang" katanya.
Adapun tersangka yakni inisial EK merupakan oknum PNS inspektorat Sumsel, terjerat kasus dugaan Gratifikasi mengatasnamakan kejaksaan.
BACA JUGA:Diduga Terima Gratifikasi dari Kepala Sekolah, Oknum Inspektorat Sumsel Ditahan Kejati Sumsel
Ia mengatakan, tersangka selanjutnya akan ditahan oleh Kejari Palembang selama 20 hari kedepan sebelum berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan.
"Nanti akan kami siapkan dulu dakwaannya lalu kami limpahkan ke PN Palembang kelas I A Khusus dalam waktu dekat," ujarnya.
Untuk modus yang dilakukan tersangka yakni dengan mengatasnamakan kejaksaan, dan menjanjikan dapat mengkondisikan kasus korupsi yang sedang ditangani kejari Palembang. "Saksi yang telah dipanggil sekitar 6 orang," pungkasnya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH membeberkan untuk tahap selanjutnya berkas perkara tersangka bakal segera dilimpahkan ke PN Palembang.
BACA JUGA:Sebut Dana Lawyer Fee, Eks Wamenkumham Bantah Gratifikasi
BACA JUGA:Didakwa Terbukti Menerima Gratifikasi dan TPPU hingga Puluhan Miliar, Segini Tuntutan Rafael Alun
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat berkas dakwaan tersangka akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Palembang," ujar Vanny.
Vanny, mengatakan tersangka dijerat tiga pasal alternatif subsideritas yakni Primair Pasal 12 Huruf e Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Atau, lanjut Vanny dijerat Subsidair Pasal 11 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi.
Atau Lebih Subsidair Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang," terangnya.
BACA JUGA:Cegah Korupsi, ASN Waspadai Gratifikasi
BACA JUGA:Hasil Observasi KPK tak Ada Gratifikasi
Sementara itu, Rizal Syamsul SH kuasa hukum penunjukan tersangka Edi Kurniawan diwawancarai singkat mengaku hingga saat ini masih mempelajari perkara terlebih dahulu.
"Kami tunggu dakwaan terhadap klien kami dan akan kami pelajari dulu," ujarnya. (Nsw)