BACA JUGA:Banyak Manfaat! Ini Lima Hadis yang Terangkan Keutamaan Sholat Jumat, Yuk ke Masjid
Sebagian ulama telah menyebutkan hikmahnya bahwa hal itu agar seorang muslim memperbanyak tempat sujudnya, maka kelak akan menjadi saksi pada hari kiamat.
Ar Ramli berkata dalam Nihayatul Muhtaj, "Dan disunnahkan untuk berpindah tempat untuk shalat sunnah atau fardhu dari tempat asal shalat fardhu atau shalat sunnah ke tempat lain.
Dalam rangka memperbanyak tempat sujud karena ia akan menjadi saksi (di hari kiamat), dan juga dalam rangka menghidupkan suatu tempat untuk ibadah, dan apabila ia tidak berpindah tempat hendaklah memisahkannya dengan berbicara." (rf)
Kategori :