WADUH! Lapas Muara Enim Kecolongan, Pelaku Begal Mahasiswi Unsri Ternyata Bebas Bersyarat, Masih Wajib Lapor

Kamis 08 Feb 2024 - 19:27 WIB
Reporter : Nanda
Editor : Rian Sumeks

PALEMBANG, SUMATERAEKSPRES.ID - Tragedi pembunuhan mahasiswi Universitas Sriwijaya (Unsri), Nazwa Keyzha Safira, atau yang akrab dipanggil Kekey (18), di Tanjung Senai telah mengungkap fakta mengejutkan.

Dua pelaku begal yang terlibat dalam kasus tersebut, Herli Diansyah (36) dan Nopriandi alias Mok (30), ternyata merupakan residivis dari kasus serupa dan pernah mendekam di Lapas Muara Enim pada tahun 2021.

Herli Diansyah, berasal dari Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim, sebelumnya telah dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim nomor 216/PID.SUS/2021/PN MRE, tertanggal 9 Juni 2021.

Sedangkan Nopriandi, yang berasal dari Desa Alai, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, divonis 4 tahun penjara berdasarkan putusan PN Muara Enim nomor 273/Pid.B/2021/PN MRE, pada tanggal 7 Juni 2021.

BACA JUGA:Berulangkali Dipenjara juga Tidak Insyaf, Membegal Lagi dan Bunuh Mahasiswi Unsri, Tertangkapnya Mulus

BACA JUGA:Tertangkapnya 2 Pelaku Begal Bunuh Mahasiswi Unsri, Netizen Setuju Ditembak Mati

Menyedihkannya, Nopriandi seharusnya masih menjalani masa hukuman penjaranya, namun ia berhasil bebas dan kembali terlibat dalam aksi kriminal di luar Lapas.

Lapas Muara Enim diketahui telah kecolongan karena gagal memantau dengan baik aktivitas dan perilaku mencurigakan dari Nopriandi.

Yang seharusnya merupakan narapidana yang masih wajib tunduk pada pembinaan rutin selama masa pembebasan bersyarat.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Sumsel, Ilham Djaya, mengonfirmasi bahwa Nopriandi memang merupakan mantan narapidana di Lapas Muara Enim dan telah dibebaskan pada bulan Agustus 2023.

BACA JUGA:Keluarga Almarhumah Syok Kedua Pembegal ‘Sehat-Sehat’ Saja, Sertu M Nazir: Nyawa Dibalas Nyawa

BACA JUGA:Dandim Lahat dan Herman Deru Beri Dukungan untuk Ayah Korban Begal, Pelaku Harus Dihukum Seberat-beratnya

Ilham menjelaskan bahwa Nopriandi seharusnya baru akan bebas pada tahun 2025, namun mendapatkan remisi dan pembebasan bersyarat sehingga dapat bebas lebih awal.

Namun, karena Nopriandi kembali terlibat dalam aksi kejahatan yang sangat serius, Kakanwil Kemenkumham Sumsel telah memerintahkan Badan Pemasyarakatan (Bapas) untuk mencabut pembebasan bersyarat yang diberikan kepadanya.

Proses pencabutan PB ini membutuhkan dasar laporan dari pihak kepolisian, yang akan meneliti apakah Nopriandi melanggar syarat-syarat yang ditetapkan untuk memperoleh pembebasan bersyarat.

Kategori :