PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Pramono (44), seorang petani dari Desa Pisang Baru, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, harus menjalani konsekuensi hukum karena nekat mencuri kabel tanam di ruas Jalan Tol Indralaya-Prabumulih (Indraprabu).
Pada Minggu, 4 Februari 2024, sekitar pukul 23.45 WIB, Pramono bersama rekannya, Rudi (DPO), melakukan aksinya di ruas jalan tol Prabumulih km 00400, wilayah desa Karangan, Kecamatan Rambang Kapak Tengah, Kota Prabumulih.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa pelaku mencuri kabel tembaga jenis NYFGBY sepanjang 60 meter. Kejadian pencurian ini telah terjadi sebanyak 3 kali dalam kurun waktu 1 bulan terakhir.
Pelaku menggunakan tang pemotong untuk memotong kabel aliran listrik yang terletak di dalam tanah, dimana kabel tersebut berfungsi untuk kamera VMS.
BACA JUGA:Bukan Mudah Temukan Ladang Ganja 2 Hektar, Ini yang Dilakukan Kapolres Empat Lawang
Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo melalui Kapolsek RKT Iptu Santi Wijaya menjelaskan bahwa PT HK Aston mengalami kerugian materil sebesar Rp 10.800.000 akibat kejadian tersebut.
Setelah mendapatkan laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap keberadaan pelaku.
"Pramono mengakui perbuatannya bersama temannya Rudi (DPO). Mereka dikenakan pasal 363 KUHP terkait kasus pencurian dengan pemberatan," ungkapnya.
Pihak kepolisian tidak hanya berhasil mengamankan pelaku, tetapi juga barang-bukti berupa kabel tembaga 4x16 NYFGBY sepanjang 60 meter, serta satu karung berwarna putih dengan tulisan AMJ warna merah.
BACA JUGA:Oknum Camat Nibung Tertangkap Tangan, Kapolres Muratara: Bukan TO, Tapi Bonus
BACA JUGA:Dari 16 Pelaku Tawuran, 4 Wajah Lama, Kapolres Prabumulih: Mana Komitmen Orang Tuanya
Aksi pencurian ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Pramono. "Saya sudah tiga kali melakukan pencurian kabel di tempat kejadian perkara berbeda di wilayah hukum RKT," akunya tanpa dapat mengelak di hadapan petugas. (chy)