Berdasarkan penyelidikan yang telah mereka lakukan, pihak berwenang sejauh ini paling banyak menemui peredaran narkotika jenis ekstasi, sabu-sabu, dan ganja di Lubuklinggau.
Dudi Suryadilaga dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Tuduhannya melibatkan tindakan melawan hukum seperti menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, atau melakukan kegiatan tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja.
Kategori :