Beraksi sebelum Pulang, saat Toko Sudah Tutup, 2 Karyawan Curi Bahan Bangunan

Kamis 01 Feb 2024 - 20:40 WIB
Reporter : Dian
Editor : Dede Sumeks

PRABUMULIH, SUMATERAEKSPRES.ID - Perbuatan dua sekawan ini tak patut ditiru. Bekerja di sebuah toko bangunan, mereka malah mencuri barang yang dijual.

Alhasil, Adi Rahman (30), warga Jl Raya Baturaja, Kelurahan Tanjung Raman dan Indra Yansa (24), warga Desa Tanjung Menang, Kecamatan Prabumulih Selatan harus meringkuk di balik bui.

BACA JUGA:Komitmen Pemkot Prabumulih dalam Percepatan Penurunan Stunting, PJ Wako Door To Door Lakukan Monitoring

BACA JUGA:Sejarah Singkat RSUD Kota Prabumulih Serta Dirut RSUD yang Pernah Memimpin Sampai Sekarang

Keduanya dilaporkan bos Toko Bangunan Shuta di Jl Jenderal Sudirman, Kelurahan Gunung Ibul Barat, tempat mereka bekerja. Aksi pencurian dilakukan keduanya, Sabtu (27/1), sekira pukul 09.00 WIB.

Modus operandinya, kedua tersangka mengambil barang-barang saat toko sudah dalam keadaan tutup. Dilakukan sebelum mereka pulang bekerja.

Mengetahui ada barang yang hilang, Dedi Irawan (33), warga Kecamatan Rambang, Muara Enim melapor ke Polsek Prabumulih Timur.

Setelah mendapatkan laporan korban, tim langsung melakukan penyelidikan. Pada 31 Januari 2024, sekira pukul 17.30 WIB, Tim Singo Timur Polsek Prabumulih Timur meringkus kedua tersangka.

“Kedua tersangka ditangkap di depan toko bangunan tempat mereka bekerja," ujar Kapolres Prabumulih AKBP Endro Ariwibowo melalui Kapolsek Prabumulih Timur AKP Herry Sulistyo DJ, Kamis (1/2).

Dijelaskannya, petugas juga menyita barang bukti berupa 1 bundel dokumen berupa order barang dan penjualan barang, selembar  surat daftar barang hilang, 6 kotak mesin air, 2 terpal warna biru, 1 dus paku seng, 1 dus paku palembang dan sepasang sepatu bot.

BACA JUGA:Razia Gabungan Prabumulih, 9 Kendaraan Dikandangkan dalam Operasi Malam

BACA JUGA:Dari 16 Pelaku Tawuran, 4 Wajah Lama, Kapolres Prabumulih: Mana Komitmen Orang Tuanya

"Atas perbuatan itu, kedua tersangka dikenakan pasal 363 KUHP kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan," jelasnya.

Kepada petugas, kedua tersangka mengakui perbuatan mereka tersebut. "Iya pak, kami yang mengambil barang-barang itu," ujar keduanya sembari tertunduk. (chy)

 

Kategori :