Pesan Penting, PANRB Ajak Pemda Sukseskan Agenda Transformasi Digital Nasional, Begini Caranya

Rabu 31 Jan 2024 - 17:43 WIB
Reporter : Dody
Editor : Rian Sumeks

JAKARTA, SUMATERAEKSPRES.ID – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus mengambil langkah konkret untuk memenuhi instruksi Presiden dalam percepatan transformasi digital nasional.

Dalam upaya menjalankan misi ini, koordinasi dan kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah, dianggap sebagai faktor kunci, demikian diungkapkan oleh Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, dalam konferensi persnya.

Menteri Anas menambahkan bahwa sebagai bukti nyata keseriusan pemerintah dalam mempercepat transformasi digital, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden No. 82/2023 tentang Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Pemerintah saat ini sedang mempersiapkan GovTech dan memperkuat pembangunan Infrastruktur Publik Digital (DPI).

BACA JUGA:Rapor Hijau, OKU Timur Raih Peringkat 2, Kepatuhan Pelayanan Publik di Sumsel

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Publik Pj Wako Hadiri Hasil Penilaian Pelayanan Publik

DPI ini akan mengintegrasikan identifikasi digital, pertukaran data, dan pembayaran digital dalam penyediaan layanan kepada masyarakat.

"Kami optimis bahwa Indonesia akan memasuki era baru layanan publik yang terintegrasi, dengan sistem single sign-on, efisien, efektif, dan berbasis kebutuhan masyarakat/citizen-centric melalui satu portal nasional terintegrasi. Bukan lagi berorientasi pada pendekatan sektoral dan instansi," ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB, yang diwakili Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Kementerian PANRB, Cahyono Tri Birowo, menekankan perlunya pemerintah daerah mengoptimalkan penyusunan rencana dan anggaran SPBE yang terpadu.

"Penyusunan ini harus didasarkan pada arsitektur SPBE dari daerah masing-masing untuk mendukung sistem tata kelola pemerintahan yang terintegrasi."

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Publik Pj Wako Hadiri Hasil Penilaian Pelayanan Publik

BACA JUGA:5 Kantor BPN Masih Zona Kuning, Pelayanan Kurang Baik Berpotensi Pungli dan Konflik

"Pemerintah daerah juga perlu melakukan reviu terkait keterpaduan perencanaan dan penganggaran SPBE di daerahnya," tambahnya.

Peran pemerintah daerah dalam agenda SPBE ini semakin diperkuat dengan arahan Menteri Dalam Negeri dalam Surat Edaran Nomor 000.9.3.2/92/SJ mengenai Peran Pemerintah Daerah dalam Percepatan Transformasi Digital dan Keterpaduan Layanan Digital Nasional.

Didalamnya disebutkan bahwa pemerintah daerah juga berperan dalam menyederhanakan proses bisnis yang berfokus pada kebutuhan pengguna (user-centric).

Kategori :