GovTech Merdeka

Selasa 30 Jan 2024 - 22:30 WIB
Reporter : Oleh: Dahlan Iskan
Editor : Martha

Tebaklah: di antara 27.000 aplikasi digital di lingkungan pemerintah sekarang ini, yang mana yang paling rumit untuk disatukan? Tebakan saya: yang di lingkungan kepolisian. 

Soal layanan surat izin mengemudi rasanya mudah. Tinggal rela atau tidak rela. Mungkin tidak sampai harus meminjam wibawa LBP. Tapi soal pengaduan hukum masyarakat? Rasanya inilah yang paling rumit.

Selama ini orang bisa mengadukan orang lewat kantor polisi level apa saja: Polsek, Polres, Polrestabes, Polda, bahkan langsung ke Markas Besar Kepolisian.

Tidak ada pengaturan, misalnya, perkara jenis apa yang pengaduannya harus lewat kantor polisi terendah: Polsek.

BACA JUGA:MenPANRB: SPBE Dorong Layanan Birokrasi Terpadu, Salah Satunya, Bereskan Anomali Data Kepegawaian

BACA JUGA:Khusus Honorer Disiapkan 1,6 Juta Formasi, MenPANRB Ingatkan Pemda Usul Maksimal. Tak Ingin Ini Terulang

Lalu jenis apa yang bisa ke Polres. Apa lagi yang langsung ke Polda. Dan baru yang seperti apa yang boleh ke Mabes.

Anda sudah tahu: selama ini perkara seringan apa pun bisa langsung ke Polda atau Mabes. Misalnya soal pencemaran nama baik.

Padahal di Polda dan Mabes itu pejabatnya berpangkat tinggi semua. Bagaimana harus menangani perkara begitu sepele.

Anda pun sudah tahu: mengapa pengaduan seringan pencemaran nama baik langsung ke level Polda atau Mabes. Ini soal koneksi.

BACA JUGA:Ratusan Guru Merasa Dicurangi, Tolak Hasil Seleksi PPPK di Muratara, Akan Lapor MenPANRB

BACA JUGA:Tak Ada PHK Massal Tenaga Honorer. Ini Janji MenpanRB!

Saya pun membayangkan: kalau sistem GovTech sudah berlaku tunggal, kelak, mungkin pengaduan langsung ke Polres, Polrestabes, Polda, dan Mabes akan hilang.

Alamat pengaduan tinggal satu: polisi. Polisi level apa yang menanganinya ditentukan oleh sistem. Salah satu yang juga sulit adalah: bagaimana agar perkara yang mestinya perdata diadukan secara pidana.

Tentu boleh saja seseorang mengadukan perkara yang seharusnya perdata ke sisi pidananya. Polisi akan menentukan perkara tersebut pidana atau perdata.

Kategori :