Sejarah Perayaan Imlek Indonesia: Dilarang Dirayakan di Muka Umum hingga Ditetapkan Menjadi Libur Nasional

Sabtu 27 Jan 2024 - 15:52 WIB
Reporter : kholid
Editor : Rian Sumeks

Namun, setelah era Orde Baru, pada tahun 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mencabut Inpres Nomor 14/1967, memberikan kebebasan kepada masyarakat Tionghoa untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya secara terbuka.

Pada tahun 2001, Menteri Agama Republik Indonesia mengeluarkan keputusan yang menetapkan Imlek sebagai hari libur nasional fakultatif, dan pada tahun 2003.

Presiden Megawati Soekarnoputri secara resmi menetapkan Tahun Baru Imlek sebagai hari libur nasional.

Perayaan Imlek di Indonesia kini menjadi ajang bersatu antara etnis Tionghoa dan berbagai suku bangsa lainnya, mencerminkan keragaman budaya yang dihormati dan dirayakan bersama.

Dengan diterapkannya kebijakan yang mendukung perayaan Imlek, Indonesia memperkuat keberagaman dan menghormati warisan budaya masyarakat Tionghoa.

Kategori :